Langsa, Wartapolri- 4(Empat) Pengedar Sabu Di Amankan Sat Resnarkoba Langsa,Kamis(10/2/22)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK,SIK menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 10.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa & Lapas Klas II B Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 4 (empat) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian sbb :
NR ,46 tahun(P)IRT, Gp. Seulalah Kec. Langsa Lama,CA 29 tahun(L),Napi, Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota,MU, 35 tahun(L)Napi,Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota,CT 32 tahun(P)Tahanan Polres Langsa,Lapas Klas II B Langsa Kec. Langsa Kota.

Dengan BB 6 (enam) paket Sabu dengan berat keseluruhan 5,10 (lima koma sepuluh) Gram,1 (satu) celana jeans warna biru dongker,1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam,1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna merah No Pol BL 5442 FY,1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam,1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam.
Di Lapas Klas II B Langsa Gp. Jawa Belakang Kec. Langsa Kota (di ruang Fortir).
Kronologisnya
Pada hari dan tanggal tersebut saat petugas Lapas Klas II B Langsa sedang melaksanakan piket di ruang Fortir a.n. RENO PRAYOGA dan AHLAN DINI RIDWAN, saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas a.n. NR (P)ditemukan Barang berupa 6 (enam) paket yang diduga Sabu di dalam saku celana jeans yang dibawanya dengan tujuan barang-barang tersebut akan diantarkan kepada Napi a.n. CA (L)selaku anak kandungnya.
Kemudian oleh petugas Lapas menghubungi agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan kembali 3 (tiga) orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi a.n. CA(L)MU(L)CT(P)dan turut di amankan Barang-bukti berupa 3 (tiga) unit HP dari masing-masing Tsk tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari para Tsk tersebut bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial *A (DPO)* dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk selanjutnya akan di edarkan kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa. Selanjutnya keempat orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *A (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
(Sayid Muhammad)

