Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar yang telah diteken presiden Joko Widodo telah melahirkan Tim Koordinasi penanganan dan pemberantasan pungli.
Namun kehadirannya ternyata tidak membuat para pelaku pungli takut,buktinya
Berdasarkan riset jurnalis Bogor Jawa Barat,saat ini ada beberapa jenis pungli dari mulai Parkir ilegal,biaya nikah , hingga bantuan sosial.
Pantauan jurnalis Bogor dari kecamatan cariu sampai dengan Cibinong parkir ilegal tidak terkendali. PAD kabupaten Bogor tidak maksimal,padahal telah terbit Perda no 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha.
Invesitagasi jurnalis wartapolri.com
Dibeberapa titik lokasi parkir ada beberapa nama otak pungli yang mengumpulkan uang setoran parkir hingga jutaan rupiah,sayangnya tidak masuk ke kas Pemda.

Selain itu masyarakat juga mengeluhkan mahalnya biaya nikah, Berdasarkan PP no.59 tahun 2018 tentang PNBK di kementrian agama Biaya nikah dikantor saat jam kerja adalah 0 rupiah dan diluar kantor dan jam kerja rp 600.000 Namun ditengah masyarakat jasa rente biaya nikah mencapai 1,6 juta rupiah.
Para pelaku pungli terkena pasal 368 kuhp dan pasal 12 uu tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 700/Kep.375-inspt/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 700/Kep.1089-inspt/2016 tetang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Jawa Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada 5 Juli 2019 Gubernur Jawa Barat Launcing Sistem Informasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Siberli).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengharapkan Siberli ini mampu mengurangi perilaku negatif antara pelayan masyarakat dengan masyarakat saber pungli jabar
VISI
Terwujudnya pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersih dari pungutan liar di Jawa Barat.
MISI
Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu, sebagai berikut:
Membangun system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Membangun system pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat. Mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Aep sa. biro bogor

