Wartapolri- Dana Insentif bagi tenaga Survelens masa pandemi Covid-19 merupakan amanah dari Undang undang sehingga sudah sepatutnya tidak mengalami permasalahan .
Malah sebaliknya yang terjadi di Puskesmas Jeunib Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireun, saat awak media melalui telpon selular Menghubungi Kepala Puskesmas Jeunib Ns Kafrawi S Kep M kes. sebagai pejabat menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) dan Membuat SK Survelen Covid-19.
( 7/1/2022 ) Bapak Ns Kafrawi S Kep Mkes menjelaskan Saya tidak tau berapa jumlah Survelen tapi Survelen punya SK, Saya tidak ingat lagi karena sudah lama jelas Kapus, dan Tahap pencairan Insentif Survelens Covid-19 juga tidak ingat karena Insentif langsung ditranfer ke Rekening pribadi Survelen walau setiap amprahan harus di tandatangani Kepala Puskesmas tapi tidak ingat lagi karena dua tahun yang lalu.
Pencairan Insentif Survelens Covid-19 entah enam bulan sekali atau tiga bulan sekali tidak berani jelaskan takut salah lebih jelas tanyakan pada coodinator Survelen jelas Bapak Ns Kafrawi S Kep Mkes.
(18/1/2022 ) awak media menjumpai Coodinator Survelen Covid-19 Puskesmas Jeunib belum bisa mendapatkan keterangan dari coodinator yang bersangkutan karena kondisi belum stabil saat ditanyak awak media langsung menangis histeris, sehingga situasi sangat panik awak media mintak izin pamit.
( 18/1/2022 ) melalui chatting WA menghubungi Bapak dr Irwan Kepala Dinas Kabupaten Bireun berkebetulan Kadis tidak ada ditempat. Media mempertanyakan siapa pejabat PPTK Survelen Covid-19 Kabupaten Bireun, tidak ada jawaban balasan dari Kadis.
Sangat Sulit sudah berapa kali ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun untuk berjumpa dengan Kasi Analisis Pembayaran Resiko Keuangan Muda pada Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun walau Kadis telah mengizinkan tapi belum berhasil berjumpa . ( Alras )

