Banda Aceh, Wartapolri- Ka. Lapas Kelas IIA Banda Aceh Drs Said Mahdar SH memerintahkan kepada seluruh regu pengamanan Lapas Banda Aceh melalui Plh. KPLP untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) selama 3 hari dari 2-4 Desember 2021. Deteksi dini ini merupakan antisipasi masuknya barang yang dilarang, pengecekan tembok dinding kamar hunian serta pengarahan standar operasional prosedur (SOP) dan kebersihan bagi wbp pindahan yang berada di Karantina.

Sidak Karantina dimulai pada minggu malam tanggal 2 Desember 2021 oleh Regu Pengaman II dan didampingi oleh Plh. KPLP yang dihuni oleh 20 warga binaan dan tidak ditemukan barang dilarang masuk. Pada Siang tanggal 3 Desember 2021, Sidak kembali dilaksanakan pada Karantina oleh regu pengamanan III dan didampingi oleh Plh KPLP serta ditemukan 1 unit hp nokia kecil. Plh. KPLP juga memberikan pengarahan terkait kepada warga binaan untuk mengikuti SOP yang berlaku serta untuk menjaga kebersihan lingkungan Karantina. Pada tanggal 4 Desember 2021, Regu pengamanan I melaksanakan sidak pada karantina yang sama pada sore hari menjelang magrib dan ditemukan 1 hp nokia kecil beserta charger.
Dalam keterangan Ka. Lapas Banda Aceh “Kita tidak boleh lengah dalam deteksi dini gangguan kamtib. Saya beserta anggota jaga selalu berkoordinasi terkait deteksi dini. kita harus bersama untuk bekerja sama dalam menjaga agar tidak terjadi gangguan kamtib. Apresiasi bagi seluruh anggota jaga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi”.
“Saya akan menindak lanjuti dan mengevaluasi hasil sidak 3 hari berturut-turut ini.” Imbuhnya.
Sebelumnya, sore menjelang magrib pada 3 Januari 2021, Regu Pengamanan IV juga menyidak kondisi tembok dinding kamar blok hunian pada kamar 44 dan 49 Blok D.
(Sayid Muhammad)

