Palembang wartapolri.com – Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani terpidana kasus korupsi pemberian fee 16 paket proyek, mengajukanpermohonan memori Peninjauan Kembali( PK).
PK tersebut diajukan karena Ahmad Yani tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung ( MA ) pda tingkat kasasi.
Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya Djoksan Ali Dahlan SH MH mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim Mahkamah Agung dan keberatan dengan pernerapan uang pengganti yang dijatuhkan.
” Ada dua poin memori PK yang kami ajukan hari ini,pertama menyatakan kekeliruan terhadap klien kami,dengan pidana penjara selana tujuh tahun serta penerapan uang pengganti yang dijatuhkan,”Ujar Djoksan Ali Dahlan seusai sidang pengajuan PK ,senin ( 27/12/2021).
“Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dalat dikabulkan oleh majelis hakim MA,” ujarnya.
Secara terpisah Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Rikhi BM SH MH mengatakan ,pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas gugatan yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani.
” Kami akan mempelajari dahulu memori LK yang diajukan ini, dan akan kami sampaikan secara tertulisdalam sidang yang akan digelar kamis pekan depan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Ahmad Yani telah dijatuhi vonis selana 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Mei 2020 lalu.
Namun Ahmad Yani menyatakan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang,dan hasil putusan Pengadilan menguatkan putusan PN Palembang.
Setelah banding,Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama( 7) tujuh tahun penjara,dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang..
( Nazarudin Siregar )

