KOTA BEKASI, wartapolri.com – Tindak pidana asulsila terjadi lagi di kota Bekasi, terungkapnya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur korban yang berinisial SHZ (11) yang menjadi korban pelecehan oleh Pelaku berinisial AY (31) pemilik warung di wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
“Pada saat itu, korban sedang bermain dengan temannya yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban ,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23 Des 2021).

SHZ didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.
Awal mula kejadian pada Senin 18 Desember 2021, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Saat ini korbannya masih seorang saja dan akan dikembangkan oleh penyidik polres Bekasi, dan saat ini AY sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” imbuhnya
AY terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Fah)

