Banda Aceh, Wartapolri- Kepala lapas kelas IIA Banda Aceh Drs.Said Mahdar SH mengatakan kepada media ,Kegiatan Razia Kamar Blok Hunian memang kegiatan rutin yang di lakukan petugas Lapas
Apalagi ini menjelang akhir Tahun,mendeteksi dini pada hunian warga binaan untuk antisipasi gangguan kamtib wajib di lakukan petugas
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Direktur jenderal pemasyarakatan nomor : PAS-1760 PK.02.10.01 tanggal 10 Desember 2021 tentang Peningkatan kewaspadaan menghadapi Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022
Pelaksana harian kepala kesatuan pengamanan lembaga Pemasyarakatan atau PLH Ka.KPLP Syamsuddin bersama anggota Piket staf dan regu pengamanan II melaksanakan kegiatan sidak/Rajia terkait barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan,Rabu(22/12)
Hasil Sidak/razia itu di dapati pada kamar 6 blok A dan kamar 48 blok D ditemukan 2 unit handphone, beberapa charger, headset, kabel listrik,korek api gas dan lainnya
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta mengikuti protokol kesehatan
(Sayid Muhammad)

