Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Barang bukti Shabu sejumlah 5 Gram di miliki dan di kuasai terduga LKM alias Bhabon warga Kelurahan Doro Tangga Dompu berhasil di amankan Tim Bravo Tambora Satnarkoba Polres Dompu, Kamis ( 9/12/2021 ) sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di rumah pelaku sendiri lingkungan Doro Toi Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku merupakan Target Oprasi atau orang yang di incar oleh tim Satnarkoba Polres Dompu selama ini dan saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan alias tak berkutik di kamar rumahnya dan proses penangkapan terhadap pelaku di saksikan oleh beberapa orang warga sekitarnya.hal ini di lakukan bahwa penangkapan dan penggeledahan di TKP sudah sesuai standar operasional prosudur.ucap Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli SH pada awak media.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan pada saat di lakukan penggeledahan di lokasi kejadian perkara antara lain, 1 buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu Shabu, 9 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya yang isi di dalamnya narkotika jenis Shabu,satu buah korek api yang sudah di modifikasi, satu bandel plastik klip transparan dan satu buah bong,skop,alat hisap serta KTP pelaku. Total barang bukti Shabu Shabu bruto.5 gram atau setara netto 4.67 gram. Beber Ramli.
Awalnya petugas mendapat laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang di duga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu, mendengar informasi tersebut Ramli sapaan akrab Kasat Narkoba menghubungi tim bravo dan KBO satresnarkoba IPDA Rahmadun SH guna melakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat kajadian yang di maksud tepatnya di lingkungan Doro Toi Kelurahan Doro Tangga Kecamatan Dompu.
Usai di lakukan pemantauan di lokasi tersebut ternyata benar di salah satu rumah itu kerap di jadikan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.jelasnya.
Memastikan ada aktivitas tersebut tim tak menyiakan waktu untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku yang posisinya sedang berada di kamar rumahnya. Selanjutnya tim memanggil saksi di sekitar itu untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan kemudian tim menemukan sejumlah barang bukti sesuai uraian di atas. Tandas Ramli.
Atas perbuatan pelaku terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112 , 114 ayat 1 KUHP dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Phiskotropika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui.terangnya.
Selain itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain main dengan Narkoba akibatnya selain merusak diri sendiri juga menghancurkan masa depan generasi bangsa serta meresahkan masyarakat. Hal ini sesuai komitmen Kapolres Dompu bahwa akan memberangus peredaran barang haram tersebut sampai ke akar akarnya dan siapapun pelaku akan kami proses sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Sementara terduga pelaku beserta barang bukti sudah di glandang ke Mapolres Dompu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.pungkas. jurnalis. RDW.ddo.

