Polres Langsa Mengungkap Aksi Curas Di Kota Langsa

Langsa, Wartapolri- Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang terjadi Selasa(30 November 2021)sekira pukul 20.00 wib di Gampong pondok pabrik kecamatan Langsa lama kota Langsa dengan tsk R(21) dan AH(18)

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,MH lewat Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa.S.Trk,Jum at(03/12) mengatakan berdasarkan laporan korban Nurmayanti (25) dengan bukti lapor LP.B/229/XII/2021/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 1 Desember 2021 telah terjadi perampasan handphone terhadap korban di Gampong pondok pabrik

Kemudian menurut keterangan kronologis kejadian,pelaku melintas dijalan kebun lama dan berhenti membeli rokok

Setelah membeli rokok pelaku keluar dari kios dan melihat korban sedang bermain handphone diatas motor

Dan selanjutnya pelaku mendekati korban untuk merampas dan menarik handphone dari tangan korban sehingga terjatuh

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan polisi itu akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku disekitar wilayah kabupaten Aceh Tamiang

Kemudian unit Resmob polres Langsa mengamankan dua tersangka

Dua tersangka ini berhasil diamankan diantaranya R(21) dan AH(18) yang keduanya warga kampung Bandung jaya kecamatan manyak payed kabupaten Aceh Tamiang

Dan dari mereka berhasil diamankan barang bukti handphone merk infinix smart 5 dan Honda Vario 125 warna putih

Dan selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa kepolres Langsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai