BPKS Gelar Apel Drill Dan Exercise ISPS Code Pelabuhan

Sabang – Wartapolri- Dalam rangka menjaga keamanan dari ancaman kejahatan di pelabuhan internasional, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melaksanakan kegiatan apel Drill dan Exercise ISPS Code di pelabuhan BPKS Sabang di pelabuhan Container Terminal I (CT I). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembaharuan sertifikat Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) ISPS Code Pelabuhan Sabang, Kamis (18/11/2021)

Kegiatan dimaksud dihadiri Kepala BPKS diwakili Deputi Teknik Pengembangan & Tata Ruang BPKS, Azuar Husain, S.T , Danlanal Sabang diwakili Palaksa, Letkol Laut (KH) Husni, S.Ag, Dandim 0112 Sabang diwakili Pasiops Letda Inf Yudi Yuliandi, Danlanud Maimun Saleh, Letkol Pnb Dariyanto, Kapolres Kota Sabang diwakili Kasatsabara IPTU Hendri S, Kajari Kota Sabang diwakili Kasintel, Jen Tanamal, S.H, Kepala KSOP Kelas IV Kota Sabang, Sutarmo,.S.H, Kepala Karantina Kesehatan Pelabuhan Kota Sabang, Saifullah, Kepala Navigasi Kota Sabang diwakili Yudi Hadianto, S.T, Pasops Lanal Sabang diwakili Dankal Siemulue Letda Laut (P) Rusmadi, Kasatpolair Polres Sabang, IPTU Dahlan, Kepala BMKG Kota Sabang, Teguh Suprapto, Kepala UPBU Maimun Saleh Sabang, Yan Budianto, Keuchik Gampong Kuta Timu diwakili Kasi Pelayanan, Athit Musnandar dan Para unsur pegawai staf BPKS.

Selain itu juga turut hadir Kepala PMI Kota Sabang diwakili Joko Santoso, Kepala BPBD kota Sabang diwakili Kepala Pelaksana, M. Amin, SE, Pimpinan PT PLN Distrik Kota Sabang Rahmad Ade, Pimpinan PT Pertamina Depo Kota Sabang, diwakili Operasional Pertamina, Feri Darmansial dan Pemadam kebakaran diwakili penyidik Damkar

Sementara peserta ISPS Code – Drill Exercise terdiri dari Dansubdenpom IM/2-1 Kota Sabang, Personil Lanal Sabang, Personil, Polres Sabang, Personil KSOP Sabang, Personel dan Bea Cukai Sabang, Personil, Imigrasi, Personil, Karatina Kesehatan Pelabuhan Personil, BPBD Kota Sabang, Personil, PMI Kota Sabang, Personil Basarnas, Personil ABK KLM Malahayati dan Security

Dasar kegiatan Surat Undangan BPKS Nomor : 605/474/BPKS.3/2021 tanggal 17 November 2021, dalam rangka pembaharuan sertifikat Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) ISPS Code Pelabuhan Sabang,

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang akan melaksanakan Drill dan Exercise ISPS Code, Pelaksanaan exercise melibatkan berbagai Unsur terkait, Instansi Pemerintah, TNI/Polri.

Pejabat BPKS selaku pembina apel dalam arahannya menyampaikan, kegiatan Training, Drill, Exercise (TDE) ini yang di mulai dilaksanakan dari tgl 16 November 2021 hingga hari ini dapat terlaksana dengan baik dan antusias.

Besar harapan setelah semua mengikuti rangkaian kegiatan ini, setiap personil BPKS mulai dari anggota Security sebagai garda terdepan, sampai dengan tingkat officer kantor beserta jajarannya, dapat memahami serta mengimplementasikan aturan-aturan ISPS Code yang merupakan amanat UU 17 tahun 2008 dan segenap turunannya, sesuai dengan PFSA dan PFSP., kata Deputi Tekbang BPKS.

Pada kesempatan ini lanjutnya, ia menyampaikan atas nama BPKS, ingin memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap semua Tim PSC dan pihak lain yang berkontribusi penuh di dalam acara ini.

“Kegiatan training IMO Model Course 3.24 dan IMO Model Course 3.25 ini juga, Saya harap dapat lebih mengharmonisasikan hubungan antar tim PSC yang di koordinator oleh kepala KSOP, dapat bersama-sama menghadapi setiap ancaman dan situasi darurat,” ujarnya.

Diharapkan, kegiatan TDE tersebut dapat menjadi agenda rutin diwaktu yang akan datang semoga Drill dan Exercise ISPS Code Pelabuhan Bebas Sabang Tahun 2021. Skenario Drill Exercise ISPS Code di Pelabuhan Bebas Sabang Aceh. Hal itu juga dilakukan sebagai persiapan penyambutan kedatangan kapal pesiar dari luar negeri.

Kronologis.kegiatan dimana petugas keamanan yang sedang melakukan patroli rutin melihat sesuatu yang tidak biasa (melihat kondisi berbeda dari kapal BKPS) menjauhi kapal dan melaporkan ke Pos keamanan tentang kondisi tersebut. Pos keamanan melanjutkan laporan ke Danru, Danru melanjutkan ke Deputy keamanan, Deputy keamanan melanjutkan ke PFSO, PFSO memerintahkan untuk melakukan tindakan keamanan sesuai dengan PFSP.

Kemudian, PFSO melaporkan ke PSO, dan PSO memerintahkan kepada Deputy Marine dan Deputy Security untuk memerintahkan sekaligus memberi informasi kepada Deputy umum dan Deputy HSE yang selanjutkan dilaporkan kepada PSC. PSC melakukan koordinasi dengan instansi terkait (PSC Team) untuk meminta bantuan pengamanan dan meminta agar unsur PSC (Kepolisian, Angkatan Laut), segera di datangkan ke lokasi kejadian di Pelabuhan Bebas Sabang.

Selanjutnya, PFSO beserta para Deputy berupaya untuk mengatasi Teroris/Penjahat tersebut yang telah menyandera salah Crew kapal, bahkan Teroris mengancam akan menembak jika permintaannya
tidak dituruti, PFSO berupaya untuk membujuk supaya sagera dilepaskan dan permintaan berupa uang akan di turuti tetapi karena sudah banyak petugas yang datang dan perlawanan dari Crew Kapal, PSO telah tiba di lokasi bersama unsur KPLP selanjutnya bergabung dengan Tim Pol Air dan PSO melaporkan situasi yang ada kepada PSC sehingga hasil rapat dengan tim PSC Security level di Pelabuhan Bebas Sabang di tingkatkan menjadi Security Level 2 dan di instruksikan kepada PSO agar PFSO melaksanakan Security Level 2 sesuai PFSP Pelabuhan Bebas Sabang.

Sementara itu, BMKG menginformasikan kepada seluruh PSC dan jajarannya, bahwa akan terjadi gempa kecil yang tidak berpotensi Tsunami, akan terjadi dalam beberapa waktu kedepan. Informasi tersebut juga didistribusikan kepada kapal di wilayah perairan Pelabuhan Bebas Sabang melalui NAVTEX. Kapal yang telah dikuasai oleh kelompok teroris beranggapan bahwa peringatan dari BMKG merupakan salah satu upaya untuk menggagalkan sabotase yang mereka lakukan. Sehingga mereka merasa terintimidasi dan melakukan tindakan anarkis berupa tembakan sehingga menimbulkan kebakaran (fire) di salah satu fasilitas pelabuhan dan petugas Angkatan Laut yang mendengar suara tembakan melakukan perlawanan dan menembak salah satu pelaku teroris.

Seterusnya, PFSO dan PSO melaporkan kepada PSC tentang kontak senjata dan adanya kebakaran yang semakin membesar di wilayah fasilitas Pelabuhan Bebas Sabang, setelah mendapatkan laporan di lapangan, PSC menginstruksikan untuk menaikkan security level menjadi Security Level 3, PFSO menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh Deputy bahwa security level telah dinaikkan menjadi Security Level 3.

Salah seorang pelaku yang terluka tembak diberikan pertolongan oleh Tim Medis, pelaku lainnya dapat dilumpuhkan oleh tim Angkatan Laut yang selanjutnya diserahkan kepada Polisi. Selang beberapa waktu setelah situasi terkendali, terjadi gempa berkekuatan 5 SR, lalu dilakukan evakuasi di titik kumpul sesuai dengan PFSP oleh BNPB. Selanjutnya pengamanan dan tindakan pengamanan dilakukan sesuai prosedur dalam PFSP dan Teroris/Penjahat tersebut dapat diatasi oleh tim Polair dan Angkatan Laut beserta unsur PSC lainnya, dan tim pemadam. Maka secara perlahan tetapi tetap waspada security level diturunkan kembali hingga menjadi Security Level 2 dan setelah ada laporan situasi di lapangan sudah kondusif kemudian dilanjutkan dengan Security Level 1 (Normal).

Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The Internasional Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code), merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders). Untuk itu, bersamaan dengan acara Temu Nasional dimaksud, juga dilakukan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code. “Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai