Palembang, Wartapolri.com- Komunitas Masayarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI) yang di komandoi oleh Bony Balitong mempertanyakan dasar hukum penggelontoran bantuan Gubernur Rp. 260 milyar tahun 2020 lalu. Ketua DPRD Sumsel pernah menyatakan bahwa dana hibah daerah bawahan sudah maksimal sehingga Bangub Sumsel tidak mempunyai dasar hukum.
Pemprov Sumsel mengalokasikan Rp170 miliar untuk penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar (ha) lahan rencana kantor Gubernur. Dewan menilai dalam kegiatan ini, Pemprov juga harus menyertakan masterplan DAD, amdal dan kajian RTRW. DPRD Sumsel menilai itu kawasan resapan, rawa dan di kota Palembang.
Kawasan rencana kantor Gubernur masuk dalam peruntukkan industri, bukan perkantoran menurut DPRD Sumsel. Hal kedua yang menjadi catatan DPRD Sumsel adalah adanya 25 kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi pemerintah kabupaten dan kota namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel.
Kegiatan ini pun sudah direkomendasikan Mendagri guna dialokasikan pada anggaran lainnya, seperti kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi, seperti pada kesehatan dan pendidikan. Adanya kegiatan yang bukan tupoksi provinsi ini, membuat stuktur tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat.
Nilainya 25 kegiatan tersebut mencapai Rp260 miliar,” terang Bony Balitong Koordinator K MAKI. “Dalam pembahasannya Pemprov Sumsel beralasan hasil kegiatan akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota”, ujar Bony Balitong.q
“Padahal menurut DPRD Sumsel anggaran hibah ke pemerintah kota dan kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam anggaran tahun 2020″, papar Bony Balitong.
“Apalagi tidak ada aturan yang jelas mengatur hibah antar pemerintah kepada pemerintah untuk kegiatan seperti ini”, jelas Bony Balitong.
Lain lagi pendapat pegiat anti korupsi Sumsel soroti timbunan rencana kantor Gubernur, “Timbunan site development ini sudah bermasalah sedari awal dan menjadi Preseden buruk untuk Kejati Sumsel”, kata Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.
“MOU Kejati Pemprov, RT RW yang belum dirubah, adenddum perubahan pasir ke tanah tanpa dasar hukum dan tanpa tender ulang, izin timbunan yang ditengarai tidak dalam.lampiran kontrak, auditor BPKP yang tidak memberikan advice terkait perubahan item pekerjaan dan banyak lagi yang terkesan bermasalah”, ucap Feri Kurniawan dengan mimik kesal.
“Info yang membuat hati saya sedih dan sakit sekali adalah perkara ini diduga selesai di bawah tangan dengan oknum APH”, pungkas Feri Kurniawan memendam amarahnya.
Sumber : Bony Balitong & Feri Kurniawan, Kordinator K MAKI Sumsel
Nazarudin Siregar

