WARTAPOLRI.COM-PANGKALPINANG–Kecanduan Narkoba jenis Sabu-Sabu serta tidak memiliki pekerjaan yang jelas membuat Risdianto alias Dodi (35) warga Sri Menanti, Kabupaten Bangka, nekat melakukan tindakan pidana.
Di pimpin Aipda Rudi Kiai, Dodi residivis yang pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut ini, diciduk Tim Buser Naga di sebuah pondok, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, pada Senin (8/11/2021)
Kepada wartapolri.com, Dodi mengatakan mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci tergantung di kontak motor tersebut.
“Memanfaatkan kelengahan pemilik motor saya langsung bawa lari, ada juga yang terparkir di halaman rumah korban,”kata Dodi.
Saat ditanya dimana saja melakukan pencurian Dodi sudah lupa dirinya hanya mengatakam di wilayah Air Itam, Lontong Pancur dan sekitar Pangkal Balam.
“Sudah banyak yang lupa Pak ” singkat Dodi.
Dodi mengatakan hasil pencurian digunan untuk beli narkona jenis Sabu-Sabu dan keperluan makan dan kebutuhan sehari-hari.
“Motor atau hasil curian lainnya ada yang di barter (tukar) sabu dan sebagian dijual, hasilnya untuk keperluan sehari-hari juga.
Diberitakan sebelumnya, berawal dari Tim Buser Naga mengamankan Dodi yang melakukan pencurian di perumahan guru SD 27, Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku juga beraksi di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
“Ini terus kami kembangkan termasuk mencari barang bukti lainnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satu Reskrim Polres Pangkalpinang,” singkat Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang Adi Putra, SH, MH. saat dikonfirmasi Selasa (9/11/2021). (Redi Sofian)

