Pemuda Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Dipinggir Jalan Gampong Blang Seunibong

Langsa, Wartapolri- Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali bekuk residivis kasus sabu inisial JD di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. Rabu kemarin (03/11/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK Jum’at (20/10/2021) tersangka ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam jaket miliknya sebanyak satu paket besar sabu, 18 paket kecil sabu dengan total berat keseluruhan 6,06 Gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia mendapatkan/membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000– dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Diterangkan Kasat, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ianya pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara.

“Atas perbuatanya, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tutupnya.
(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai