Kabiro Binjai, WartaPolri.Com Selasa , 02/10/2021.- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020.
Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang sudah beberapa kali diubah.
Kemendag menyebut, untuk menjamin mutu dan higienitas minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen, ketentuan mengenai minyak goreng sawit dengan kemasan perlu diatur kembali.
Ketua LPM Kota Binjai ( Hendra Rianto ) saat diwawancarai perihal Permendag No 36 Tahun 2020, mengatakan ” Pemerintah Kota Binjai perlu mengantisipasi kelangkaan Minyak goreng Curah tersebut yang akan mana batas akhir penggunaan Minyak Goreng Curah tertanggal 31 Desember 2021, dampak Permendag no 36 Tahun 2021 saat ini berdasarkan pantauan dilapangan terjadi kenaikan yang signifikan harga Minyak Goreng Curah di Kota Binjai.
Ketua LPM juga mengharapkan kepada Aparat Penegak hukum untuk menindak tegas pedagang nakal yang menimbun Minyak Goreng Curah untuk menjual dengan harga tinggi dan menghimbau kepada masyarakat Kota Binjai untuk merubah kebiasaan menggunakan Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan, yang mana Minyak Goreng dalam bentuk kemasan, mutu dan higienitasnya lebih terjamin.”
Pengurus Partai PPP, Muhammad Ridwan juga mengatakan ” Perubahan kebiasaan Masyarakat dalam menggunakan Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan dikota Binjai tidak menjadi Isu yang viral, karena masyarakat Binjai sudah dewasa dan pintar dalam menyikapi isu isu yang berkembang dan beliau merasa yakin bahwasanya masyarakat Kota Binjai banyak yang menggunakan minyak goreng Kemasan daripada Minyak goreng curah.
Dan juga menghimbau kepada Pemko Binjai untuk segera melaksanakan Operasi Pasar jika terjadi kelangkaan Minyak Goreng dikota Binjai”.
Ketua FKDM Kota Binjai , Nelson Lumban Tobing saat diwawancarai mengatakan ” Sudah selayaknya Pemko Binjai dan aparat terkait melakukan investigasi terhadap kenaikan harga Minyak Goreng di Kota Binjai. Demi menjaga stabilitas jalannya roda perekonomian di Kota Binjai, dan mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pedagang yang menimbun minyak Goreng dikota Binjai.” pungkasnya.
Arif Rifani.

