Terkait Laka Lantas yang Melibatkan Mobil Dinas Polsek Lamboya, Kapolres : Saya Tidak Akan Melindungi Anggota yang Menyalahi Aturan

Waikabubak, wartapolri.com – Laka Lantas yang melibatkan Mobil Dinas Polsek Lamboya, yang mengakibatkan korban bernama Simon Kedu Duka, warga kampung Kamate Kari, Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, mengalami patah tulang bagian paha kanan, pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Mobil Dinas Polsek Lamboya tersebut diduga dikendarai oleh KK yang bukan anggota Polri.

Kapolres Sumba Barat AKBP. FX. Arianto, S.I.K., M.H., yang dihubungi media wartapolri melalui via WhatsApp, pada Minggu (31/10/2021) malam, Kapolres mengatakan bahwa ia akan memproses terhadap anggota Polsek Lamboya yang dinilai lalai maupun yang melanggar prosedur dalam pelaksanaan tugas

“Saya sudah perintahkan kepada Propam Polres Sumba Barat untuk mengusut dan memproses anggota yang dinilai lalai maupun melanggar prosedur dalam pelaksanaan tugas”, kata Kapolres AKBP FX Irwan Arianto.

Lebih lanjut Kapolres, tanpa terkecuali anggota yang melakukan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas dan juga penyalahgunaan wewenang akan mendapatkan sanksi baik sanksi berupa tindakan disiplin maupun sanksi kode etik profesi.

Hal ini berkaitan langsung dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Program Polri Presisi ini ditujukan untuk menjadikan institusi Polri yang mampu sebagai pelindung, pengayom serta pelayan bagi masyarakat.

Terkait adanya pelanggaran anggota polri yang menyalahgunakan kewenangan di wilayah hukum Polsek Lamboya Polres Sumba Barat, yang mana anggota berinisial SF melakukan kegiatan yang tidak semestinya dalam pelaksanaan tugas, Kapolres Sumba Barat perintahkan agar Propam proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait kejadian laka lantas yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Lamboya agar Sipropam Polres Sumba Barat proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat juga menyampaikan kronologi kejadian, anggota SS menyuruh PHL Polsek Lamboya yang berinisial KK untuk mengemudikan kendaraan dinas (mobil patroli) Polsek Lamboya dan mengakibatkan kecelakaan dengan pengguna jalan lain yang mengendarai Sepeda Motor roda dua jenis Supra X125 yang dikendarai saudara Martinus Pati Daungu dan Simon Kedu Duka.

Kejadian tersebut langsung ditangani Unit Laka Satuan Lalulintas Polres Sumba Barat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP : LP/A/37/X/SPKT.SAT LANTAS/POLRES SUMBA BARAT/POLDA NTT/2021. Unit Laka Sat Lantas Polres Sumba Barat melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku, untuk selanjutnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Korban dari Kecelakaan tersebut kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waikabubak.

Perintah langsung Kapolres Sumba Barat melalui Kapolsek Lamboya Ipda I Ketut Alit Y. Gandhi agar dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk meyakinkan bahwa kasus ini akan ditangani Polres Sumba Barat dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kepada Kapolsek Lamboya saya sampaikan agar meneruskan pesan saya kepada keluarga korban untuk dipastikan bahwa kasus laka lantas ini kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan anggota yang menyalahi prosedur akan diproses sesuai peraturan disiplin anggota Polri,” tegas AKBP FX Irwan.

“Saya tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran, hal ini dapat saya pastikan bahwa saya akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota yang terlibat,” pungkas Kapolres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat akan mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Waikabubak untuk memberikan dukungan moril serta memberikan santunan sebagai wujud kepedulian dan empati Kapolres Sumba barat terhadap korban, yang direncanakan hari ini Senin tanggal 1 November 2021.

Penulis : Anton Gallu

Mungkin Anda Menyukai