Cegah Kriminalitas,Tim Opsnal Polres Dompu melakukan Rajia Miras

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Timbulnya gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat saat ini di sebabkan peredaran minuman keras yang tidak terkendali. Tak heran bila terjadi keributan atau timbulnya tindakan kejahatan lainya sangat rentang di pengaruhi oleh minuman keras berdosis tinggi. Untuk mencegah agar situasi Kamtibmas tetap kondusif dan aman salah satunya pihak kepolisian melakukan razia peredaran minuman keras jenis apapun di wilayah hukum Polres Dompu.

Senin siang (18 Oktober 2021 )pukul 12.00 wita , Polres Dompu melalui Satuan Resnarkoba melakukan penyitaan ratusan liter miras dari rumah seorang warga yang bertempat di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Menelisik sejumlah gangguan kamtibmas dan kasus tindak pidana yang terjadi selama ini di wilayah Kabupaten Dompu di sebabkan mengkonsumsi MIRAS.

Untuk itu pihak Polres Dompu terus berupaya untuk menekan segala jenis gangguan kamtibmas serta meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminal ditengah masyarakat dengan melakukan razia dan penyitaan segala jenis miras yang beredar secara ilegal agar kondusifitas situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Dompu dapat terpelihara dengan baik serta terkendali.

Sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat, anggota Resnarkoba dipimpin oleh IPDA Rahmadun Siswadi, S.H., melakukan penggeledahan disalah satu rumah inisial D K A (43) warga Dusun Anamina, Rt/Rw : 014/004. Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yang berprofesi sebagai tukang kayu.

Benar saja bahwa di dalam rumah tersebut anggota menemukan ratusan liter minuman keras tradisional jenis brem yang disimpan pelaku menggunakan beberapa ember, dengan rincian. Crigen ukuran 20 liter berjumlah 24 cerigen , Ember besar ukuran 150 liter sebanyak 3 ( tiga ) ember dan Ember sedang ukuran 50 liter sebanyak 3 ( tiga ) ember. Dari giat tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti minuman keras di Mako Polres Dompu untuk mendapat proses lebih lanjut sesuai sesuai prosudur hukum yang berlaku, keterangan pers yang sampaikan Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki kepada awak media.

Kegiatan razia peredaran minuman keras tetap dilaksanakan oleh tim opsnal satnarkoba polres Dompu di seluruh wilayah Kabupaten Dompu Tampa terkecuali untuk itu di himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi menyimpan atau memperjual belikan minuman keras dengan jenis dan merk apapun Tampa surat ijin resmi dari Pemerintah. Mengingat di daerah Kabupaten Dompu sudah ada regulasi Perda yang mengatur tentang minuman keras jenis apapun. Pungkasnya, Jurnalis. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai