Perjudian Bola Adil Meresahkan Warga,Tim Puma Amankan 4 Pelaku dan BB

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Sudah tau perjudian itu melanggar norma agama dan hukum namun ke empat pelaku masih juga nekat bermain judi bola adil di tengah perkampungan. Karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat maka tim puma Satreskrim Polres Dompu mengamankan ke empat pelaku bersama barang bukti.

 

Ke empat pelaku tersebut masing masing BH (35) tahun warga Dusun Taa Paju Desa Banggo, BRD ( 37 ) warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, SF (41) tahun asal Desa tas Kecamatan Kempo dan SA warga Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Minggu Sore ( 17/10/2021 ) sekitar pukul 15.20 Wita bertempat di Dusun Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki menjelaskan pada saat di lakukan penggerebekan polisi menemukan barang bukti

Dua (2) Unit Hp, Satu (1) Buah Tas warna Hitam , Empat (4) Buah kayu penyangga ,Satu (1) Buah kain Lap , Satu (1) Buah Papan Bola Adil , Empat (4) Buah Bola karet , Satu (1) lembar beberan yang berisi angka dan Uang tunai Rp.3.278.000 ( tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian

– 24 lembar uang pecahan : 100.000

– 11 lembar uang pecahan : 50.000

– 1 lembar uang pecahan : 20.000

– 20 lembar uang pecahan : 10.000

– 22 lembar uang pecahan : 5000

– 46 lembar uang pecahan : 2000

– 6 lembar uang pecahan 1000 rupiah. Tempat kejadian perkara di dusun Doro Kobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, bebernya.

 

Berawal laporan dari masyarakat bahwa di Ds. Dorokobo, Kecamatan Kempo kerap dijadikan ajang permainan judi Bola Adil. Terkait laporan masyarakat tersebut kemudian Tim *PUMA POLRES DOMPU* Yang dipimpin langsung oleh katim puma *IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K.* melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup. Benar bahwa di tempat itu sedang berlangsung ajang perjudian bola adil.

 

selanjutnya tim bergerak menuju lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan ke empat Pelaku dan BB tanpa perlawanan, Jelas Marjuki pada awak media.

 

Setelah ke empat pelaku di tangkap kemudian tim puma menggiring ke Mapolres Dompu bersama barang bukti ( BB ) untuk di introgasi dan di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

 

Guna mengetahui lebih dalam mengenai modus operandum perjudian bola adil ini maka pihak kepolisian yang akan kembangkan kasus tindak pidana perjudian ini. dan tidak menutup kemungkinan bahwa di wilayah tersebut masih ada lokasi lain sebagai ajang perjudian yang sama. atas perbuatan para pelaku sudah sepantasnya di Ganjar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan dan atau selama lamanya sepuluh tahun penjara, pungkasnya. Jurnalis. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai