Penerima bantuan sosial KPM/KKS diwilayah kabupaten Bogor mengeluh,”dari nilai bantuan Rp 200.000 sebulan dikali 7 Bulan yaitu sebesar Rp 1.400.000 setelah nilai belanja ditaksir Cuma 1,1jutaan” ujar penerima bantuan kpm yang namanya tidak mau di sebutkan.
menurut pantauan reporter Wartapolri.com
Bantuan sudah dipaketkan dan cenderung diarahkan ke e- warung tertentu bahkan saat pembagian melanggar protokol covid19.
Padahal prosedur penyaluran BPNT KPM/KKS sudah diatur Permensos No.5 tahun 2021.

Sebenarnya masyarakat bisa mengadukan
Maladministrasi penyaluran bansos ke ombudsman Ri dengan syarat sudah mengajukan keberatan ke pihak Pendamping penyaluran KPM/KKS dan dengan melengkapi identitas diri.
Untuk meringankan beban Masyarakat, pemerintah telah bertahun tahun memberikan bantuan pangan non tunai (BPNT).dibawah komando kementrian sosial RI ,seperangkat peraturan yang berjilid jilid dan berganti ganti bak serial doraemon di layar kaca, ditandatangani Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Terdaftar di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Ham Ri(Aepsa)

