BATU BARA.WARTAPOLRI.com, -Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, dengan didampingi oleh Waka Polres Kompol Rudy Chandra,Kapolsek Medang Deras AKP Mhd Iskad, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH, dan Kanit Resum Polres Batu Bara IPDA Rener H Tambunan, SH, MH,Rabu (6/10/2021).
Satuan Reserse Kriminalisasi (Satreskrim) Polres Batubara menggelar konferensi Pers terhadap penangkapan Bandit yang meresahkan di Kabupaten Batubara.

Pada konferensi nya, Satreskrim Polres Batubara melalui Unit Reskrim Polsek Medang Deras, berhasil mengamankan pelaku Curas dan Jambret di Wilayah Indrapura dan Medang Deras.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis saat konferensi Pers mengatakan, Pasalnya, setelah menerima Laporan Curanmor Rumah milik Rahmad Ansor, Jl. Hang Tuah, Lk. IV, Pkl. Dodek, Medang Deras, Batu Bara.
“Atas laporan tersebut, Polsek Medang Deras dan Jajaran melaksanakan Lidik, kemudian menemukan bukti petunjuk CCTV yang mengarah kepada Pelaku,”cetusnya.
Tak ayal, dengan Cepat Polsek Medang Deras kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, diantaranya AKMAL DAULAY Alias LELEK, dan MUHAMMAD FADLY.
Adapun barang bukti yang di amankan 1 buah Sp. Motor Vega R, 110cc. Warna Merah Maroon.
Selain itu, kata Kapolres, personil Satreskrim Polres Batubara Juga berhasil mengamankan pelaku maling lainnya dengan tersangka
MHD ARIF AFANDY, sementara temannya ABEH masih DPO.
Dalam kasus ini tersangka melakukan maling Pada hari minggu, 3 Okt 2021 pukul 19.00 Wib diketahui terjadi Pencurian di TKP pada saat Korban sedang berada di Kabupaten Simalungun.
Tak ayal, pada keesokan harinya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.
Pelaku mengambil 1 Sp. Motor Honda Vario, BK 4263 OAI, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam, 2 Buah Jam Tangan, 1 Unit HP Android Realme C12 warna Biru.
Selanjutnya, dengan kasus yang berbeda, Salah satunya adalah Jambret, yang terjadi di Jalinsum Indrapura, Kel indrapura Kab. Batu Bara.
Dikatakan Kapolres, Kronologinya, Tersangka mengincar Korban perempuan pejalan kaki yang sedang menggunakan Handphone, dan lengah, lalu Tersangka mengambil HP siKorban Perempuan.
“Dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan tersangka atas nama REZA HANDIKA, (19) Wiraswasta, Tebing Tinggi dan ANDRE SYAHPUTRA Alias KEONG (20) Wiraswasta, Tebing Tinggi,”Jelasnya.
(M.Taufik)

