Kota Binjai, WartaPolri.Com – Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.IK menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan ampera desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu, Selasa 28 – 9 – 2021.
Menerima informasi tersebut AKP M. Rian Permana, S.IK langsung menindak lanjutinya dan memerintahkan kepada tim sat narkoba yang sedang melaksanakan tugas untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP sesuai dengan informasi dan menemukan ciri-ciri orang yang dicurigai, tim sat narkoba melakukan Under Cover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat, kemudian setelah sampai di tempat yang disepakati pelaku langsung memberikan 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas dan pada waktu yang bersamaan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial RS, 40 tahun, wiraswasta, alamat jalan kelapa Lk. lV kelurahan Suka Maju kecamatan Binjai Barat Kota Binjai
Setelah penangkapan, dilakukan Interogasi terhadap pelaku dan benar bahwa narkotika jenis sabu-sabu terebut ianya mengakui sebagai miliknya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial M, selanjutnya tim melakukan pengembangan menuju rumah M (DPO), namun pada saat dilakukan penangkapan ianya berhasil melarikan diri, kemudian tim membawa pelaku beserta Barang bukti (BB) berupa 2 (dua ) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat :2,48 gram ke mako polres binjai guna dilakukan proses lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI. ( pw )
(Humasresbjnjai, 30/9/ 2021)

