KADISDIK, “PTM TINGKAT SD DI BINJAI SUDAH BISA DILAKSANAKAN”

Kota Binjai, WartaPolri.Com – Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat Sekolah Dasar, Khususnya SDN 95/96 Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Hal ini dapat dilihat dilapangan dengan diwajibkannya para siswa  memakai masker dan mencuci tangan ditempat yang telah sediakan sebelum memasuki areal sekolah.

Evi Afrida,S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN 95/96 saat di konfirmasi mengatakan ,   PTM  di SDN 95/96  mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19, dan memberi arahan kepada para Guru SDN 95/96 agar mewajibkan para siswa mencuci tangan dan memakai masker memasuki areal sekolah.

Kadis Pendidikan Kota Binjai, Sri Ulina Ginting saat dihubungi Senin ( 27 / 9 / 2021 ) mengatakan bahwasanya , kegiatan PTM dapat dilaksanakan dikarenakan turunnya grafik Pandemi Covid 19 di Kota Binjai   ke level 3 dan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Indonesia.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.”

By : Arif Rifani.

Mungkin Anda Menyukai