Para anggota DPRD Sumsel yang setujui hibah masjid harus di tersangkakan

Palembang,wartapolri.com- Pernyataan Penkum Kejagung harus menjadi acuan dalam proses hukum dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya ucap Pegiat anti korupsi Sumsel “Feri Kurniawan”.

“Peran tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” kata Kasipenkum Kejagung “Leonard” di Kejaksaan pada Rabu, 22 September 2021.

“Menyikapi pernyataan Kasipenkum ini wajar kalau kami pegiat anti korupsi meminta para anggota DPRD Sumsel yg setujui penggelontoran dana hibah agar di tersangkakan”, ujar Feri Kurniawan.

“Artinya mereka juga turut menyetujui anggaran hibah tanpa proposal dalam rapat – rapat komisi dan banggar serta paripurna”, jelas Feri kembali.

“Semua tersangka harus mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama atas perbuatan atau unsur yang sama sesuai makna penegakan hukum yg berkeadilan”, terang Feri Kurniawan.

“Kesalahan yang di lakukan secara berjamaah harus di pertanggung jawabkan berjamaah dan tidak perduli siapapun orangnya”, ucap Feri melanjutkan pendapatnya.

“9 (sembilan) orang yg di tersangkakan harus di hormati hak azazinya dan di berikan perlakuan yang sama dengan yang berbuat salah yg sama, siapa yang menyalahi prosedur seperti kata Kasipenkum Kejagung harus bertanggung jawab dan dijadikan tersangka demi suatu keadilan”, pungkas Feri Kurniawan menutup pembicaraan.

Narasumber : Ir Feri Kurniawan, Penggiat Anti Korupsi Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai