Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Pemasok barang haram Narkotika jenis Shabu berhasil diringkus tim elit Satnarkoba Polres Dompu pada hari Kamis,( 23/09/2021 ) sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya MERI Lingkungan Karijawa Utara Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan tampa perlawanan.
Terduga JFR alias IJUL merupakan warga lingkungan Karijawa Baru Kelurahan Karijawa Kecamat Dompu di duga sebagai pengedar NARKOTIKA jenis Shabu, dan ia sangat cerdik saat menjalankan dagangan barang haram di wilayah hukum Dompu selama ini, papar Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH saat memberikan keterangan pers pada sejumlah awak media.

Saat Terduga di tangkap petugas memanggil beberapa orang warga setempat untuk menyaksikan proses penangkapan di lakasi kejadian perkara.
“Hal ini di lakukan agar masyarakat tau bahwa proses penangkapan terhadap pelaku tersebut sudah sesuai prosudur yang benar dan bukan direkayasa oleh Petugas semata”, papar Ramli.
Kemudian beberapa barang bukti yang berhasil di amankan oleh tim opsnal antara lain,
1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 6 (enam) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 3 (tiga) gulung plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) Gulung gulung plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah kartu tanda pengenal (KTP), 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri syariah.1 (satu) buah buku tabungan bank BNI, dengan Jumlah keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU berat brutto : 4.96 Gram, beber mantan Kasat Narkoba Polresta Bima.
Berawal laporan informasi dari masyarakat Dompu yang sangat resah terhadap peredaran narkotika di wilayah kabupaten Dompu selama ini, bahwa ada seorang laki-laki viral di medsos inisial JFR Alias IJUL yang berdomisili di Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Merespont informasih tersebut KBO satresnarkoba IPDA AGUSTAMI S.H, menelpon KATIEM opsnal IPDA RAHMADUN SISWADI S.H Untuk segera mengumpulkan anggota. setelah di lakukan apel pengarahan pimpinan, selanjutnya tieam langsung melakukan upaya penangkapan terhadap IJUL . Kemudian pada saat di lakukan upaya penangkapan terduga pelaku sempat membuang barang bukti Shabu Shabu 4.96 gram di dalam closed WC dan tersangkut di pipa saluran pembuangan tersebut.
selanjutnya di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum barang bukti yang di buang tersebut berhasil di keluarkan di pipa pembuangan wc, terang Ramli sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tieam opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di ruangan unit Satnarkoba Polres Dompu, tandas Kasat Narkoba.
Lebih jauh Kasat Narkoba menyampaikan, saat ini Polres Dompu berkomitmen akan menumpas siapapun pelaku baik sebagai pengguna maupun pengedar atau bandar Narkoba di Daerah ini.
“Kami tidak akan tolerir dan atau segan segan menangkap para penjahat Narkoba untuk di proses sesuai prosudur hukum yang berlaku dan publik di berikan kesempatan seluas luasnya untuk mengawasi proses penangkapan terhadap pelaku sampai ke proses hukum lebih lanjut”.terangnya.
Terhadap terduga pelaku Narkotika akan di hadang pasal 112,114 ayat 1 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkasnya. Rdw.ddo.

