Untuk Menepis Polemik Dimasyarakat, Kepala Desa Terpilih Agar Melaporkan Harta Kekayaan Pribadi

MUARA ENIM. – wartapolri.com-Permendagri 72 tahun 2020 Tentang Perubahan Permendagri No : 112 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa Satu Naskah, dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sudah diambang pintu, khususnya di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ada sebanyak desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar bulan oktober 2021.

Diharapkan ketika Kepala Desa terpilih sebelum dilantik menjadi Kepala Desa, agar memberikan laporan harta kekayaan pribadi dan setiap tahun agar dievaluasi oleh pihak berwenang ( inspektorat atau Dinas Pembayaan Masyarakat dan Desa ) sehingga dapat diketahui total harta kekayaan Kepala Desa setelah menjabat selama satu tahun, dan sampai jabatan berakhir.

Ketika dikomfirmasi Pj. Sekda Muara enim, Drs. Emran Thabrani, MSi melalui WhatsApp mengatakan ” pada prinsipnya, sepanjang aturan mewajibkan kepala desa terpilih untuk melaorkan harta kejayaannya sebelum dilantik, maka hal itu harus dipenuhi oleh kepala desa terpilih” katanya.

Ketika dihubungi kepala dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs. Rusdi Hairullah, MSi, mengata” terkait LHKPN Khusus bagi calon kades yg terpilih pd pilkades serentak 14 oktober 2021 dan akan dilantik menjadi kades 22 desember nanti. sesuai dg aturan baik di UU 6 yh 2014 ttg Desa maupun aturan di permendagri 112 tahun 2014 ttg Pilkades dan aturan2 perubahannya. tdk tercantum ketentuan thd kewajiban calon kades yg terpilih utk membuat LHKPN.
kemudian berdasarkan UU No.28 tahun 1999 ttg pengelolaan negara yg bersih dan bebas KKN. kades tdk termasuk yg wajib lapor LHKPN.” Ungkapnya.

Menyikapi hasil komfirmasi dengan Pj. Sekda dan Kadin PMD Muara Enim, tentunya, ketika Kepala Desa sudah terpilih dan dilantik, untuk tidak menjadi polemik ditengah masyarakat terhadap harta kekayaan Kepala Desa yang dimiliki, sebagai saran dan masukan bagi pemerintah, kiranya dibuat aturan agar setiap Kepala Desa yang terpilih dan sebelum dilantik untuk melaporkan harta kekayaan, agar setiap tahun bisa dievaluasi, harta kekayaan setelah menduduki jabatan seorang Kepala Desa.

Nazarudin siregar/ Umar

Mungkin Anda Menyukai