Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Belum lama ini Polres Dompu menangkap pelaku kepemelikan Senpi rakitan warga Desa Mbuju Kecamatan Kilo dan selang berapa hari kemudian tim gabungan Polsek Sanggar jajaran Polres Bima mengamankan dua pucuk senjata rakitan Laras panjang dari petugas seksi pengelola taman nasional I Kore di Mapolsek Sanggar Kabupaten Bima, Jum,at ( 17/09/2021 ) sekitar pukul 14.30,Wita.
Sebelumnya tanggal ( 12/09/2021 ) sekitar pukul 07.00 Wita Polsek Sanggar telah menerima surat permohonan bantuan personil pengamanan kawasan hutan dari Balai Taman Nasional SPTN I Kore Nomor.S.10/T.SPTN- I/GKM/9/2021 tertanggal 13 Sepetember 2021.ungkap Kapolsek Sanggar dalam jumpa pers dengan awak media.

“Merespon hal tersebut sehingga Kapolsek Sanggar langsung memerintahkan Kasium untuk membuat Surat perintah Tugas dengan Nomor : Sprin/07/IX/2021/Polsek Sanggar, tanggal 13 September 2021 dengan anggota yang ditunjuk/diperintahkan yaitu BRIPKA Aswad, S.Ip”.
Patroli Kawasan Hutan Bersama Mitra dari Pihak Balai Taman Nasional SPTN I Kore yang dipimpin langsung oleh Kepala SPTN 1 Kore ( Seksi Pengelolaan Taman Nasional) Wilayah Bima NTB, Muhamad Saad, bersama 7 Anggota SPTN , Anggota Polsek Sanggar BRIPKA Aswad, S.Ip dan Anggota Posramil Sanggar SERTU Hasanudin.
Atas patroli gabungan tersebut petugas gabungan mencium bau daging Menjangan di depan Pondok milik SS di So Tantolo Desa Piong Kecamatan Sanggar sehingga anggota patroli menggeledah pondok tersebut, pada saat dilakukan penggeledahan pondok itu petugas tidak menemukan orang, di duga yang bersangkutan sempat kabur meninggalkan pondok sebelum tim gabungan tiba di lokasi tersebut.namun pada saat itu juga tim patroli gabungan menggeledah tempat itu kemudian berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senpi rakitan Laras panjang.
Selanjutnya barang bukti dua pucuk senjata api rakitan berlaras panjang di bawa ke mapolsek sanggar jajaran Polres Bima guna di proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Kemudian tim gabungan yang di wakili Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional I Kore Muhammad Saad menyerahkan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan dengan puluhan butir peluru kepada Kapolsek Sanggar IPTU Muhtar.
Kapolsek Sanggar Iptu Muhtar membenarkan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan dua pucuk senjata Laras panjang dengan puluhan butir peluru sedangkan terduga pelaku sudah melarikan diri, papar Muhtar sapaan akrab Kapolsek Sanggar.
Selanjutnya Anggota Polsek dan KSPTN I Kore Muhammad Saad berangkat menuju Desa Piong untuk mencari keberadaan terduga pemilik senjata api rakitan berinisial AH Alias Jemaah dan tak berapa lama tim gabungan sukses mengamankan terduga pelaku AH alias jamaah di tempat persembunyiannya.cetus Kapolsek.
” Tim gabungan berhasil menangkap terduga pemilik senpi rakitan berinisial AH Alias Jemaah, laki – laki, umur 41 tahun, Petani, Alamat Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Tampa Perlawanan”
Sedangkan barang bukti yang berhail di amankan oleh polsek sanggar 2 pucuk senpi rakitan dengan laras Roger mini, 8 butir peluru tajam SS1, 1 bilah pisau belati
dan satu bilah parang panjang 50 cm dengan gagang kayu berlapis warna coklat, 1.bilah parang bengkok panjang 80 cm dengan gagang kayu berlapis warna coklat, 11.gulung kawat jerat untuk menangkap hewan, 2 buah senter warna hitam dan warna kuning, 1 buah tas ransel warna abu abu tua, 1 buah jaket loreng TNI, 2 buah kaki menjangan, 10 lembar kulit menjangan kering yang sudah terpotong serta sejumlah alat bukti pendukung lainya.
Terkait maraknya kepemilikan Senpi ilegal oleh masyarakat saat ini maka pihak aparat keamanan terkait untuk mengambil langkah yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga situasi Kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif dan jangan sampai masyarakat dengan bebas memiliki atau menggunakan senpi untuk melakukan tindak pidana lainya.
Terhadap terduga pelaku yang memiliki Senpi secara ilegal akan di Ganjar dengan undang undang darurat nomor. 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara yang seberat beratnya.pungkas. rdw.ddo.

