Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Heboh dan mencengangkan masyarakat Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu karena melihat aksi pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan Laras panjang yang di lakukan AL warga dusun Matompo Desa Mbuju Kecamatan Kilo terhadap MI warga kampung yang sama dengan pelaku.
“Bahh ibarat dalam felm Kaboy Jalanan di Texas USA karena pelaku dengan enteng memegang dan menguasai 1 unit senjata api rakitan Laras panjang yang lengkap dengan pelurunya”

Kejadian ini terbersit sejuta tanya oleh masyarakat dari mana pelaku tersebut mendapatkan Senpi Laras panjang ini dan sejak kapan pelaku ini menguasai senpi serta apa motif pelaku memiliki senjata api Laras panjang ini sekalipun di duga barang bukti senpi ini adalah rakitan. Namun demikian kepemilikan dan keberadaan Senjata api Laras panjang dari tangan Pelaku dapat di kembangkan lebih jauh oleh pihak Kepolisian Resort Dompu.
“Patut di duga senjata api rakitan jenis ini sudah banyak beredar dan dikuasai secara ilegal oleh warga Sipil di Kabupaten Dompu saat ini, sekalipun kepemilikan Senpi yang tidak memiliki ijin dan atau bukan di peruntukan sebagaimana mestinya melanggar undang undang, comen Hamid warga Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.
Terkait hal ini Tim Puma Polres Dompu bersama Anggota Polsek Kilo berhasil mengamankan seorang laki-laki Pelaku Pengancaman dan pengerusakan menggunakan senjata api rakitan berinisial AL (41 Tahun) dari tempat persembunyiannya di Desa Mbuju, beserta barang Bukti satu buah Senapan Api rakitan. yang saat penindakan berada ditangan Pelaku.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K via Laporan Kapolsek Kilo Iptu Yuliansyah mengatakan bahwa pengungkapan dan Penindakan terhadap Pelaku Pengancaman menggunakan senjata api dan pengerusakan tersebut adalah berdasar dari laporan Korban MI (48 Tahun) yang menerangkan telah diancam oleh Pelaku dengan senjata api rakitan laras panjang, pada saat dirinya melaksanakan pengecekan Proses belajar mengajar.
Lanjut korban tiba-tiba saat itu mendengar suara Kaca Pecah dan Pelapor melihat Terlapor sedang melakukan Pengerusakan terhadap Fasilitas Sekolah berupa Kaca jendela sekolah.
“Melihat hal tersebut korban mendatangi pelaku dan menanyakan terkait permasalah sehingga Terlapor melakukan Pengrusakan terhadap Fasilitas Sekolah dan saat itu Terlapor menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yg sedang mengerjakan Bawang ditegur oleh Siswa sekolah dengan kata kata bahasa Daerah Bima” BUNE HABAR RIANAE” ( Bagaimana Kabar Mertua ).
Merespon panggilan seperti itu pelaku merasa tersinggung dan tak beberapa saat kemudian Terlapor kembali lagi dengan membawa Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan kemudian memerintahkan korban untuk mengumpulkan murid muridnya, dengan moncong Senjata Api Rakitan diarahkan kepada Pelapor, sembari memerintahkan kepada korban untuk minggir”, jelas Kapolres.
Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima atau keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kilo.
Berdasarkan kejadian diatas kemudian tim melakukan penyelidikan, dan Pada hari Senin tanggal 12 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Dusun Matompo, Desa. Mbuju, Kecamatan Kilo, Kemudian *TIM PUMA POLRES DOMPU Bersama Unit Reskrim Polsek Kilo* yang dipimpin langsung oleh katim puma *IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K* langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan BB tanpa perlawanan.
“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan BB 1 Unit Senjata Api Rakitan dan 1 butir Peluru aktif dengan Kaliber 5,56 dan kepemilikan Senpi ini tidak akan di ketahui oleh polisi apabila pelaku tidak melakukan aksi pengancaman terhadap Korban MI”.
Terhadap kasus ini masyarakat berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengungkap kepemilikan senjata api Laras panjang ini secara terang benderang sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas. Rdw.ddo

