Dua orang Pengedar Shabu Sukses diciduk Tim Satnarkoba Polres Dompu

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Tak bisa di sangkal lagi akhir akhir ini peredaran barang haram jadah jenis Shabu Shabu sudah sangat memprihatinkan. Sekalipun satuan Resnarkoba Polres Dompu kerap berjibaku untuk menangkap penjahat, penikmat, pemilik dan pengedar NARKOTIKA jenis Shabu dan obat terlarang lainya bahkan beberapa orang bandar sudah di jebloskan ke Penjara.

Problem ini yang menjadi perhatian bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat saat ini, pasalnya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu sudah semakin meresahkan untuk itu peran Kepolisian dalam hal ini Polres Dompu bersama institusi terkait sangat diperlukan untuk bersama sama mengantisipasi peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten yang sudah ada di level yang kritis saat ini.

Rabu ( 8/09/2021 )sekitar pukul 00 Wita dini hari tepatnya di jalan lintas lanci tikungan kuburan Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu, berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu Shabu.

Keterangan pers Kasat Narkoba Iptu Ramli SH melalui kasi Humas polres Dompu mengatakan, sesuai laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan. Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Menindak lanjuti informasih tersebut Kasat ResNarkoba IPTU RAMLI, S.H., memerintahkan tim opsnal Sat ResNarkoba yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah diinformasikan, pada saat melakukan pemantauan tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang menjadi terget petugas.ujarnya.

Setelah memastikan ciri – ciri kedua laki – laki tersebut cocok dengan informasi yang sudah dikantongi, tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan upaya penangkapan, ditengah proses penangkapan, salah satu dari kedua orang laki-laki tersebut berusaha membuang benda yang dicurigai sebagai barang bukti narkotika tersebut ke arah sawah.bebernya.

Melihat hal tersebut dengan sigap tim opsnal melaksanakan penggeledahan dan berupaya mencari barang bukti yang di buang tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar TKP tersebut ditemukan 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Dari hasil penangkapan tersebut tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni FU (33) dan IR (19) keduanya merupakan warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu serta beberapa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan berupa, 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) lembar resi penarikan bank BRI link, 2 (dua) buah dompet warna hitam, 1 (satu) korek api yang sudah di modif, 2 (dua) unit Hp dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (Lima puluh lima ribu rupiah).

” Jumlah keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU yang berhasil di amankan se
Berat brutto : 0.82 gram.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut tim opsnal SatResNarkoba membawa barang bukti dan terduga ke mako polres dompu, tandasnya

Sesuai perbuatannya kedua terduga pelaku akan di Ganjar pasal 112,114 ayat 1 Undang Undang nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas. Rdw ddo

Mungkin Anda Menyukai