Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Pemberantasan peredaran gelap Narkoba merupakan merupakan tanggung jawab bersama institusi Negara dan eleman masyarakat mulai dari pusat sampai ke tingkat yang paling rendah di daerah.
Komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba senafas dengan inovasi yang di gaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan ke seluruh Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia termasuk Lapas IIB Kabupaten Dompu jajaran Kanwil Hukum dan Ham Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Guna merespont inovasi layanan ‘LAPOR NARKOBA” tersebut Kalapas Dompu H. A.Halik S. Sos menyampaikan pada awak media bahwa saya bersama jajaran tetap berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap Narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan Kabupaten Dompu baik kepada petugas maupun terhadap warga binaan lembaga Pemasyarakat Dompu.
” saya tetap konsisten dan berkomitmen untuk menjaga marwah institusi ini agar bebas dari peredaran gelap barang haram Narkoba dan benda lain yang membahayakan,dan apabila ada warga binaan maupun aparat Lapas yang terlibat terhadap barang haram tersebut maka saya tidak akan ada toleransi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.
Kemudian lebih jauh ia menyampaikan dengan era transparansi saat ini kita sebagai pelayan masyarakat segala gerak gerik dan tingkah laku kita di lapas ini tidak terlepas dari kontrol sosial dari masyarakat ( sosiaty control publik) sejalan dengan inovasi layanan publik yang ditampilkan Dirjen Pemasyarakatan saat ini.
Pemerhati pemasyarakatan dapat melaporkan keluhan atau membuat pengaduan terhadap penyalahgunaan Narkoba yang di lakukan oleh petugas pemasyarakatan maupun Narpidana, tahanan, anak dan klien serta masyarakat pengunjung, keluarga dan mitra di lingkungan pemasyarakatan, jelasnya.
Mari kita bersama sama menjadi agen BENAR ( berantas Narkoba) dan segera melaporkan pelanggaran di sekitar kita agar marwah dan kepercayaan publik kepada lapas II B Dompu bebas dari Narkoba ( zero zero Narkoba), Kita Sehat masyarakat kondusif dan semangat dan selalu mematuhi protokol kesehatan agar bebas dari virus covid 19 yang mematikan tersebut.
Selain itu ia menyampaikan bahwa untuk memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut disamping ada pengawasan yang ketat di internal institusi lapas sendiri tapi harapkan juga ada pengawasan eksternal dari seluruh Komponen masyarakat yang peduli terhadap pengedaran gelap Narkoba di lingkup Lapas klas II B Kabupaten Dompu sebagaimana yang di harapkan oleh Dirjen Pemasyarakat tersebut, pungkasnya. Rdw.ddo.

