BARETA Indonesia Sorot Kinerja BPH Migas Diduga Kecolongan Jual BBM Kepada Badan Tidak Berizin Usaha

Palembang. Menyikapi hasil audit BPK RI dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2019 nomor : 6/LHP/XVII/Ol/2021 yang terbit tanggal 8 Januari 2021 salah satunya yang membeberkan Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan Izin Usaha Migas Belum Optimal serta Terdapat Potensi PNBP atas Transaksi Penjualan BBM oleh Badan Usaha yang Tidak Memiliki lzin Usaha Niaga BBM dan Badan Usaha yang Izin Usahanya Telah Berakhir.

Kegiatan Usaha Hilir pada Ditjen Migas adalah kegiatan usaha yang berturnpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga. Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleb BU yang telah memiliki Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM dengan pendelegasian wewenang kepada Kepala BKPM. Perizinan pada kegiatan usaha hilir migas meliputi, lzin Usaha Pengolahan Migas,lzin Usaha Penyimpanan Migas,Izin Usaha Pengangkutan Migas,Izin Usaha Niaga Migas.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut secara uji petik diketahui bahwa
Subdirektorat Niaga Ditjen Migas tidak melakukan kegiatan kunjungan lapangan ke badan usaha ( BU) yang tidak memiliki izin usaha niaga BBM dan BU dengan izin usaha yang telag berakhir namun melakukan kegiatan penjualan BBM. Dari hasil pengujian database atas kegiatan penjualan BBM oleh BU yang tidak memiliki izin usaha niaga BBM dan BU dengan izin usaha yang berakhir,di ketahui beberapa hal sebagai berikut terdapatnya penjualan BBM sebesar Rp. 39 miliar lebih oleh BU yang tidak memiliki izin usaha Niaga BBM.

Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik terhadap database SK perizinan migas laporan kegiatan BU yang memiliki izin usaha niaga migas dan data penjualan BU yang memilki izin usaha niaga migas dan data penualan BU yang telah diverifikasi oleh BPH Migas di ketahui terdapat BU yang tidak terdata dalam database perizinan migas dan tidak memiliki izin usaha namun melakukan kegiatan usaha niaga dengan penjualan BBM sebesar Rp.39 miliar dengan taksiran PNPB iuran BU yang seharusnya dapat di terima Rp.118.245.394,,82. Yang menyangkut 11 perusahaan.

Menurut Boni Belitong salah satu aktivis penggiat anti korupsi di Sumatera selatan mengatakan,menyikapi persoalan ini kok bisa ya,aneh sekali patut di curigai ada oknum bermain mata di lapangan sehingga para petinggi di BPH Migas tidak mengetahui hal ikhwal masalah ini,dimata kontrol dan manejemennya ,inikan perusahaan besar lo,dengan penjagaan yang super ketat,masuk kantor nya saja susah kalau mau temu pejabat BPH Migas,tapi melihat temuan BPK RI ini untuk 11 badan usaha ini di duga sangat muda mendapatkan BBM di sana padahal BU tidak terdaftar ,aneh aneh ,” tegas koordinator BARETA Indonesia Sumbagsel dengan senyum.

Kemudian masalah ini di tahun 2019 BPK temukan penjualan BBM sebesar Rp67.983.480.113,09 kepada 6 Badan Usaha dengan izin usaha yang telah berakhir , Berdasarkan hasil penguj ian secara uji petik terhadap database SK perizinan migas, laporan kegiatan BU yang memiliki izin usaha niaga migas, dan data
penjualan BU yang telah diverifikasi oleh BPH Migas diketahui terdapat BU yang izin usahanya telah berakhir namun rnasih melakukan kegiatan usaha niaga dengan penjualan BBM senilai Rp67.983.480.113,09 dan PNBP iuran BU yang seharusnya dapat diterima sebesar Rp 197.027.058,46.

Dalam temuan ini tegas Boni sangat telak melanggar peraturan yang ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM , Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Migas.

Selanjutnya BPK menegaskan kondisi ini telah menyebabkan laporan badan usaha tidak dapat dimanfaatkan secara tepat waktu dan terjadikan Kehilangan potcnsi penerimaan negara atas. ( red)

Sumber : Bareta Sumsel

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai