Kejati sebaiknya segera tetapkan tersangka dugaan korupsi di PT Pusri

Palembang,wartapolri.com- Menurut sumber yg dapat di percaya terkait dugaan korupsi yg diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri sudah dalam tahap penyidikan dan sudah exposed untuk penetapan tersangka. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka ataupun rilis penyidikan terkait dugaan korupsi yg berpotensi memperkaya diri sendiri atau koorporasi dengan potensi tindak pidana korupsi diduga ratusan milyar rupiah.

Selain perkara dugaan korupsi di PT Pusri ini, ada dugaan korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan milyar pada pembangunan Pusri IIB terkait dengan dugaan korupsi Bank Sumsel Babel yang telah menyeret Komisaris PT Gatramas Internusa “Agustinus Judianto” selaku terpidana dugaan korupsi di BSB.

PT Gatramas Indonesia terkesan menjadi korban pembangunan Pusri II B yang di kerjakan oleh PT Rekind. Selain Gatramas Internusa, PT Bank Sumsel Babel juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan Pusri II B.

PT Rekind selaku Main Kontraktor pembangunan Pusri II B men Subkonkan pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu. Namun diduga speks yang di kerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak di bayar karena tidak sesuai speks kontrak.

Dampak dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai speks ini PT Gatramas Internusa tidak di bayar dan Bank Sumsel Babel menanggung kridit macet. Komisaris PT Gatramas Internusa “Agustinus Judianto” di hukum 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp. 13,4 milyar.

Agustinus Judianto selaku terpidana dan sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara pernah berucap “apa salah saya sehingga pekerjaan saya tidak dibayar oleh PT Rekind dan saya tidak terkait dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri”.

Belum selesai perkara dugaan korupsi Bank Sumsel Babel terkait pembangunan Pusri II B ada perkara lain yang jarang terekposed di media masa yaitu dugaan korupsi penjualan pupuk non Subsidi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri dan di tengarai akan mangkrak proses hukumnya karena diduga ada intervensi fihak tertentu. Bila perkara dugaan korupsi penjualan pupuk PT Pusri naik ke persidangan maka di khawatirkan membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di PT Pusri.

Menanggapi polemik BSB dan PT Pusri, duet pegiat anti korupsi Sumsel “Feri Kurniawan dan Bony Balitong” berucap satu suara, “ungkap dan penjarakan atau kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat Sumsel di Palembang dan Jakarta menyuarakan dugaan korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat Sumsel” ucap Feri dan Bony.

Nazarudin Siregar

Mungkin Anda Menyukai