Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Disaat pandemi Covid19 seperti ini kerap kali polisi resort Dompu mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Seperti kasus pencurian 1 unit mesin pompa air yang terjadi pada hari Rabu,( 25/08/2921 ) sekitar pukul 04.30 Wita di lingkungan Polo Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Keterangan pers Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL STK,SH mengatakan, sesuai laporan atau aduan yang diterima oleh Satreskrim polres Dompu sehingga anggota tim puma berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang berlokasi di lingkungan Polo Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku pencurian tersebut berinisial J I, (20) warga Dusun Tonda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu disergap oleh Team Puma Polres Dompu yang pada saat itu sedang bersembunyi di Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, papar Ivan.
Pelaku JI diamankan setelah Team Puma melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi berdasarkan laporan korban yang kehilangan satu unit mesin pompa air di sawahnya, yang saat itu korban terkejut melihat mesin pompa air yang tidak ada di tempatnya. Menurut keterangan korban di hadapan petugas, pada saat itu terduga pelaku sempat terlihat oleh korban di sekitar lokasi sebelum hilangnya mesin pompa air tersebut.tuturnya.
Tak lama kemudian korban melapor secara resmi ke SPKT Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesua prosudur hukum yang berlaku.
Akibat kejadian itu korban menderita kerugian materi di taksir sekitar Rp. 4.000.000, (Empat juta rupiah). Selanjutnya Team Puma Polres Dompu dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K mengamankan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti Satu (1) Unit Mesin Diesel Pompa Air Merek Honda warna Merah di Mako Polres Dompu.
Terhadap perbuatan terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang – undangHukum Pidana ( KUHP ) paling lama 7 tahun masuk bui, pungkasnya. Rdw ddo

