HUTAN KAWASAN DI DUA KECAMATAN PORAK PORANDA

wartapolri.com- Ribuan hektar hutan kawasan terletak di dua kecamatan yakni Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap ludes digarap oleh PT BAGAS, dimana lokasi tersebut berada di wilayah Desa Pauranap Kecamatan Peranap. Luas area lebih kurang 2000 hektar.

Sedangkan di wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dari awalnya PT Tunggu Perkasa Jaya ( PT RPJ) luas lahan lebih kurang 3000 hektar. Kedua perusahaan tersebut diduga tak kantongi izin. Alih fungsi lahan semula hutan lebat, kini sudah menjadi perkebunan sawit.

Beberapa waktu silam salah seorang manager dari PT RPJ pada wartawan sebut,jangan ditulis identitas saya,saat ditemui mengatakan, kami bisa menggarap hutan teesebut kami beli dari mengatas namakan masyarakat atau beberapa kelompok dan dengan surat jual beli diterbitkan oleh Kepala Desa , Jadi dengan bermodalkan surat dari desa tersebut,maka lahan tersebut kami garap.

Dan lagi pada saat awal dimulai mengolah lahan tersebut, kami tidak tahu termasuk dalam kawasan hutan, tambahnya.

Sementara PT BAGAS, yang termasuk di dalam wilayah Desa PAUHRANAP Kecamatan Peranap, sistem pengelolaannya tak jauh beda dengan PT RPJ. Dibeli dengan menamakan kelompok dan surat diterbitkan dari Kepala Desa bersangkutan.

Namun terkait mengenai izin alih fungsi lahan,semula hutan kawasan menjadi perkebunan sawit perlu dipertanyakan.

Eronis lagi, tim Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU ) Provinsi Riau sudah pernah ambil tindakan terhadap PT BAGAS, bahkan papan plang dipasang di depan kantor dari PT BAGAS, sampai berita ini diturunkan, tak ada tindak lanjut dari GAKHUMDU Provinsi. Seperti hukum jalan ditempat bagi perusak hutan kawasan, begitu hasil liputan wartapolri.com ke lokasi yang menjadi objek ,28/08/2021.(MIT).

Mungkin Anda Menyukai