Nekat Curi HP, Seorang Remaja Mumbu di Ringkus Tim Puma Polres Domp

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Di duga mencuri satu unit Hand phone yang di simpan di pondok akhirnya tim Puma satreskrim polres Dompu menciduk terduga pelaku berinisial ARD warga dusun Tonda Timur Desa Mumbu Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, Rabu ( 25/08/2021 ) sekitar Pukul 15.30 Wita.

Keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRIESTOVEL STK,SH menguraikan, sesuai Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polres Dompu, bahwa korban inisial AA (42) warga Dusun Ndora Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah hilang satu unit HP yang ia simpan di pondoknya di so Tonda Desa Mumbu Kecamatan WOJA.

Ia menjelaskan di hadapan petugas seputar kronologis kejadiannya, hilangnya Hand Phone milik korban yakni pada saat korban sedang tertidur disebuah pondok yang berada di sawah, korban kaget saat terbangun untuk melihat jam namun HP miliknya sudah raib di ambil orang tak Kinal.

Merespon keterangan korban sesuai laporan polisi, kemudian Team Puma melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan palapor atau korban, paparnya.

Dari keterangan singkat pelapor selanjutnya petugas berhasil mendapatkan informasi identitas orang yang diduga melakukan pencurian HP tersebut.

Setelah mengetahui terduga pelaku pencurian berinisial A R D (16) warga Dusun Tonda Timur Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sedang berada dirumah tempat tinggalnya Team Puma Polres Dompu dipimpin langsun oleh IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K selaku Katim, bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku berserta barang bukti, 1 (satu) buah Hp merk Oppo dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.jelas Kasat Reskrim.

Akibat kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian di taksir sekitar jutaan rupiah. Dan atas perbuatanya terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 363 ayat 1 Kitab undang undang hukum pidana paling tinggi lima tahun penjara masuk bui.

Untuk sementara terduga pelaku bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Dompu guna di proses sesuai kaidah hukum yang berlaku, pungkas. Rdw ddo

Mungkin Anda Menyukai