Waikabubak, wartapolri.com – BadanPengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan semua elemen masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 448 ayat 3 menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Bawaslu tidak akan bisa melaksanakan tugas pengawasan dengan baik apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji, S.Th., saat menyampaikan materi sosialisasi di Hotel Pelita Waikabubak, Jumat (20/8/2021).

Yusti juga menyampaikan bahwa “tantangan dan problematika dibalik kondisi ketidak-pastian perkembangan pandemi Covid-19 ini, apalagi wacana pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tetap dilaksanakan, maka tanggung jawab Bawaslu adalah menjalankan amanah untuk memastikan terselenggaranya Pemilu dan Pilkada serentak agar dapat berjalan dengan baik”, jelas Yusti
Dalam kesempatan ini Yusti Karadji juga menegaskan agar masyarakat menolak politik uang. “Jangan mau suara kita dibeli hanya dengan ratusan ribu rupiah, jangan mau terpancing dengan nilai seberapapun,” tegasnya.
Sementara narasumber lain, yakni Papy B. Njurumana, S.Th., yang juga merupakan Koodinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi serta memantau dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.
”Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran yang terjadi, segera laporkan ke pengawas pemilu terdekat” tegas Papy yang merupakan anggota Bawaslu Sumba Barat Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini.
Papy menjelaskan bahwa ketika masyarakat hendak melaporkan adanya pelanggaran yang terjadi harus memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai yang ditentukan dalam peraturan.
”Bawaslu tidak bisa menindak jika bukti tidak lengkap” katanya.
Sementara itu, Oktavianus Malo, SH., selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), menyampaikan bahwa “Peran dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk turut serta mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang, Bawaslu tidak cukup mata dan telinganya karena keterbatasan SDM untuk melakukan pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” kata Okta Malo.
Malo juga menjelaskan bahwa secara informal masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap semua proses tahapan Pemilu dan Pilkada. “Pemilu ini merupakan proses demokrasi, oleh karena itu mari kita awasi bersama” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Komisioner dan Koordinator Sekretariat beserta Staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Para Ketua Paguyuban, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Insan Pers.
Penulis : Anton Gallu

