Warga Binaan Lapas II B Dompu Menerima Remisi 17 Agustus

Wartapolri.com.Dompu.NTB.- Momentum Hari ulang tahun Kemerdekaan yang ke 76 ini dengan bertajukan Indonesia 2 T, Tangguh dan Tumbuh merupakan hari keberuntungan bagi para warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya warga binaan di lingkungan lembaga

Pemasyarakatan Clas II B Kabupaten Dompu Kakanwil Hukum dan HAM Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya tadi siang sekitar pukul 03.30 Wita,Selasa ( 17/08/2021 ), warga binaan ( WB ) atau narapidana lembaga pemasyarakatan Clas II B telah mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 dari Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 283 orang dari 329 warga binaan yang ada di lapas Dompu saat ini dengan rincian sebagai berikut untuk pidana umum yang mendapat remisi umum 1, 201 orang dan remisi umum II adalah 2 orang jumlah 203 orang dengan rincian, 36 orang mendapat remisi umum 1 bulan, 37 orang dapat remisi 2 bulan, 55 orang remisi umum 3 bulan, 18 orang remisi umum 4 bulan dan 39 orang remisi umum 5 bulan, serta 18 orang mendapat remisi umum 6 bulan.

Kemudian remisi umum pidana khusus sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 sejumlah 80 orang narapidana dengan Remisi umum I, 80 orang dan remisi umum II tidak ada yang rincianya, 4 orang I bulan, 14 orang 2 bulan, 27 orang 3 bulan, 29 orang sebanyak 4 bulan dan untuk 6 orang mendapat remisi 5 bulan. Jumlah total Nara pidana atau warga binaan sebanyak 283 orang, sesuai press release Kalapas II B Dompu H.A.Halik S.sos, Selasa ( 17/08/2021 ) pada sejumlah awak media.

Sedangkan pemberian remisi tersebut di lakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu A.Kader Jaelani yang di dampingi oleh Kalapas Dompu dan anggota FORKOPIMDA Dompu atas nama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada salah seorang warga binaan lembaga pemasyarakat klas II B Dompu, dan penyerahan remisi tersebut di laksanakan di aula Lembaga pemasyarakatan Dompu Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat.

Sementara kegiatan tersebut di hadiri pula, Bupati Dompu A.Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu Syahrul Parsan ST,MT, Ketua DPRD Dompu Andi Bahtiar AM.Par, Dandim 1614 Dompu Letkol INF Ali Cahyono S.Kom, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH.SIK, Kejari Dompu Abeto SH.MH, Camat Woja dan Kapolsek Woja.

Dari pantau awak media, usai penyerahan remisi tersebut Bupati Dompu AKJ melakukan tatap muka dengan seluruh warga binaan dengan menyampaikan beberapa arahan dan harapannya.

Bahwa pada sore hari yang cerah ini saya bisa bertatap muka dengan saudaraku warga binaan semua dengan harapan sebagaiman yang di sampaikan oleh menteri Hukum dan HAM RI, agar warga binaan selalu sabar dan ikhlas dalam menjalani hukumannya,semoga ke depan anda akan menjadi warga masyarakat yang lebih baik setelah kembali di tengah masyarakat nanti dan tengah keluarganya.

” Di dalam menjalani hidup dan kehidupan ini tidak ada satu manusiapun yang tidak pernah melakukan kesalahan atau kekeliruan termasuk saya pribadi, namun semua itu tergantung pada pribadi kita masing masing, Papar AKJ.

Anda tidak perlu malu atau takut setelah kembali di tengah keluarga atau masyarakat kelak, karena kita sudah mau berubah menjadi orang yang lebih baik lagi,dan tidak akan pernah mengulangi lagi terhadap kesalahan dan kekeliruan yang pernah di lakukan sebelumnya.

Insyaalah setelah mendapat banyak pelajaran dan pengalaman yang baik di lapas ini, ketika kembali di tengah keluarga dan masyarakat maka kita akan di terima dengan baik pula, dan jangan pernah mengulangi lagi atas segala keselahan dan kekeliruan yang pernah di lakukan sebelumnya karena semua ini ada hikamah dan pelajaran yang sangat berarti buat kita ke depan, dan saudaraku sudah berjanji di hadapan saya, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kejari, bahwa tidak akan mengulangi lagi kesalahan dan kekeluriuan yang pernah di perbuat, imbuh orang nomor satu di Kabupaten Dompu saat ini.

Sementara di tempah terpisah Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos saat di konfermasi awak media mengatakan, bahwa seluruh narapidana yang menerima remisi di Hari ulang tahun kemerdekaan yang ke 76 ini berjumlah 283 orang dengan rincian besar kecil remisi umum sebagaimana press rilis yang sudah sampaikan di atas, dan sekitar 70 porsen narapidana kasus Narkoba sedangkan sisanya kasus pidana umum serta pidana khusus maupun kasus KDRT tapi prosentasenya sangat kecil.ucap Kalapas dengan santai.

Lanjutnya berdasarkan warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini dari pemerintah pusat ternyata di kabulkan semuanya.

Alhamdulillah dari jumlah 283 orang narapidana yang di usulkan oleh lapas Dompu untuk mendapatkan remisi umum pada hari ulang tahun kemerdekaan ini di kabulkan semua oleh pemerintah pusat, dan selanjutnya akan kami perjuangkan lagi untuk remisi umum hari hari besar agama termasuk idul Fitri dan Natal tahun baru, tandas Halik sapaan akrab Kalapas II B Dompu.

Tambahnya, bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan hak remisi umum ini sudah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan tidak ada permainan atau pilih kasih tentang pemberian remisi umum ini, tegas Halik.

Kegiatan ini berakhir pukul 16.30 Wita berjalan dengan tertib,aman dan terkendali dengan tetap mematuhi standar protokoler kesehatan covid 19 3M, jaga jarak,menggunakan masker dan mencuci tangan serta mematuhi PPKM Mikro level 4 sesuai anjuran pemerintah pusat, pungkasnya.Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai