KEGAGALAN BANGUNAN: SALAH SATU UNSUR PENENTU DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA JASA KONSTRUKSI DAN KORUPSI

Palembang, wartapolri.com- Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana,

Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi harus sudah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.

KEGAGALAN BANGUNAN: SALAH SATU UNSUR PENENTU DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA JASA KONSTRUKSI DAN KORUPSI adalah upaya penyelesaian yang berpegang pada klausul kontrak atau ketentuan hukum jasa konstruksi yang berlaku.

Terhadap terjadinya peristiwa kegagalan konstruksi atau kegagalan bangunan yang dikarenakan:

1. perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknisan;

2. pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknisan;

3. pengawas pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknisan. Semua unsur di atas harus disebabkan oleh “kesalahan” karena tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
Di samping itu, kegagalan bangunan terkait unsur-unsur:

1. tidak berfungsi baik sebagian atau keseluruhan; atau

2. tidak sesuai ketentuan yang tercantum di dalam kontrak; atau

3. pemanfaatannya menyimpang.

Di undang-undang mengenai tindak pidana korupsi, unsur kegagalan bangunan juga dapat dikategorikan sebagai indikasi adanya tindak pidana korupsi, apabila terpenuhi unsur:

1. kerugian negara,

2. ada kegagalan bangunan,

3. terdapat dugaan kuat kesengajaan dari penyedia jasa/kontraktor atau ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dari pihak kontraktor, yakni gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Dengan demikian, Pasal 2 ayat (1)Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan dalam peristiwa kegagalan bangunan tersebut.

Kegagalan bangunan merupakan suatu unsur penentu dalam penyidikan dugaan sebuah tindak pidana di bidang jasa konstruksi atau tindak pidana korupsi.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan APBD Sumsel 2019 pada anggaran PUPR Provinsi Sumsel. Pemeriksaan ini berdasarkan surat BPK RI ke Pemprov Sumsel No. 01.b tertanggal 30 Oktober 2019 untuk pemeriksaan awal terkait proyek – proyek di PUPR Sumsel.

Keterangan kontraktor yang ikut dalam rapat pembahasan hasil pemeriksaan kerugian negara mengungkapa dugaan kongkalikong antara oknum PU BM TR Sumsel dengan Oknum BPK dan diduga terjadi deal – deal untuk mengurangi nilai kerugian negara.

Menurut sumber itu, jumlah awal kerugian negara dirundingkan menjadi hanya 10% dari nilai kerugian yang sebenarnya.
“Seperti jalan jurusan Belitang Jaya – Nusa Bakti Rp50 miliar temuannya awalnya diduga hampir 19 miliar namun kerugian negara yg di hitung diduga hanya Rp1,9 miliar dimana kondisi jalan saat ini diduga lebih dari 50% sudah mengalami kerusakan. Kemudian jalan jurusan Dabok Rejo – batas OKI temuan awal BPK RI diduga Rp15 miliar namun perhitungan kerugian negara diduga hanya Rp1,8 miliar,”

Dugaan kongkalikong auditor dengan Dinas terkait maupun rekanan kontraktor dapat di buktikan demgan turun kelapangan bersama.

Hampir dapat dipastikan proyek infrastruktur yang telah di periksa BPK RI itu dianggarkan kembali karena sudah rusak total. Separuh lebih dapat dinyatakan seumur jagung artinya belum sampai satu tahun sudah mulai terlihat seperti kena penyakit kulit. Tapi anehnya temuan BPK RI tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

ibarat kata orang dulu habis buang atau APBD habis tinggal tunggu APBD tahun depan. Dilema pembangunan di Sumatera Selatan dari tahun ketahun adalah sama, hanya bertahan 1 tahun anggaran dan di anggarkan kembali 2 tahun berikutnya.

Mungkin Anda Menyukai