Waikabubak, wartapolri.com – Tim Gabungan gugus tugas Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat lakukan penyekatan di setiap jalur wilayah perbatasan guna menjaga lonjakan penyebaran Covid-19. Rabu, (11/8/21).
Menurut Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tujuan penyekatan ini untuk menjaga lonjakan kasus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
“Tujuan kita lakukan penyekatan di wilayah lintas batas Kabupaten untuk meminimalisir dan menjaga lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah,” terang Irwan Arianto
Saat memantau kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh tim gabungan, Kapolres Sumba Barat mengingatkan kepada seluruh personel gabungan agar dalam pelaksanaan tugas di posko penyekatan selalu melakukan tindakan tegas namun tetap humanis dan jangan arogan. Agar para petugas posko memahami sektor kritikal dan esensial. Berikan pemahaman kepada masyarakat, semua ini kita lakukan untuk menjaga wilayah kita.
Tim melakukan penyekatan di sejumlah titik diantaranya perbatasan Kabupaten Sumba Barat – Sumba Barat Daya dan perbatasan Kabupaten Sumba Tengah – Sumba Timur. Penyekatan itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang keluar masuk Kabupaten Sumba Barat dan kabupaten Sumba Tengah selama berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat.
Kepada media wartapolri.com ” Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Penyekatan akan dilaksanakan selama PPKM Level III berlansung, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021. Hal ini kami lakukan untuk menjaga masyarakat Sumba Barat dan juga Sumba Tengah yang saat ini sudah berada dalam kategori wilayah dengan Level III penyebaran Covid-19.
“Bagi masyarakat yang hendak memasuki wilayah Hukum Polres Sumba Barat agar melengkapi diri dengan menunjukkan Kartu Vaksin atau menunjukkan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen (Non Reaktif Covid-19).” tegas Kapolres Sumba Barat.
Berdasarkan pantauan media wartapolri ini di posko penyekatan, masyarakat dari luar wilayah hukum Polres Sumba Barat yang masuk di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah wajib menunjukkan Kartu Vaksin atau menunjukkan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen (Non Reaktif Covid-19), jika salah satunya tidak dapat menunjukkan maka masyarakat yang bersangkutan dari luar wilayah hukum Polres Sumba Barat dipulangkan (putar balik arah)
Penulis : Anton Gallu

