Kota Binjai, WartaPolri.Com – Saat ini Polres Binjai bersama beberapa instansi terkait antara lain TNI Polri, Satpol PP, Disub, BPBD, Satgas Covid serta tenaga medis melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangaka menjalankan peraturan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Binjai ( Perwal ) Nomor : 188.55-5949 mengenai penanggulangan masalah covid-19 di kota binjai, yaitu : aturan tentang pemberlakuan jam operasional bagi cafe cafe dan warung makan yang melayani pembeli yang makan di tempat.

Pada kesempatan ini, pelaksanaan patroli kegiatan yustisi gabungan guna menghimbau untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang di laksanakan di halaman apel polres binjai jalan sultan hasanuddin no 1 yang dinpimpin oleh kabagops polres binjai Kompol Henman Limbong Sp SIK sambil memberikan arahan dalam pelaksanaan kegiatan, dan Kabagops membagi menjadi 2 tim yang akan bergerak mengarah seputaran kota binjai di lanjutkan ke kecamatan binjai utara dan kecamatan binjai timur.
Dari hasil yang di capai dalam kegaiatan ini, di sampaikan kepada para pemilik usaha serta memberitahukan Aturan Pemerintah Kota Binjai dalam pelaksanan jam operasional yang berlaku saat ini.
Pada kesempatan ini, Kapolres Binjai meminta kepada para pemilik cafe dan rumah makan yang menimbulkan kerumunan agar kiranya tdak di izinkan makan di tempat dimulai dengan pukul 21.00 wib, dengan tetap selalu mematuhi aturan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang juga telah di tetapkan oleh pemerintah kota binjai yang di karenakan masih banyaknya warga kota binjai yang terpapar covid-19.
“Ini giat pelaksanaan Peraturan Walikota Binjai tentang jam operasional bagi pengusaha kafe dan penjual makanan” kata Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting pada WartaPolri.Com disekisaran Kecamatan Binjai Barat, Sabtu malam ( 7 – 8 – 2021 )
“Bagi warga yang membeli makanan, ya hendaknya bawa pulang saja makanannya agar tak terjadi kerumunan” jelas Siswanto.
Sedangkan arahan Kasat Pol PP kepada para pemili kafe ataupun yang menimbulkan kerumunan akan menindak tegas para pemilik cafe maupun pedagang yang melanggar aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : M. Mendrofa.

