Satnarkoba Polres Dompu Ciduk Pengedar Shabu

Warta Polri.com.Dompu NTB.Tim Satnarkoba Polres Dompu kebut memburu terduga pengedar NARKOTIKA sampai ke pelosok Desa.

Terduga pelaku yang menguasai, menyimpan,memilki dan mengedarkan NARKOTIKA jenis Shabu tersebut tak lain berinisial AS alias Banci alias Abu, Dusun Wadu Mbudi Desa Doro Peti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Jum,at Sore ( 06/08/2021 ) sekitar pukul 06.44 Wita, dan terduga pelaku merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan Shabu Shabu di wilayah kecamatan Pekat.

Ia di tangkap oleh petugas karena di duga menyimpan,menguasai dan menjual belikan barang haram Narkotika Jenis Shabu di rumahnya Dusun Wadu Mbudi Desa Doro Peti Kecamatan Pekat.ucap Kasat Narkoba Iptu Ramli SH saat menyampaikan keterangan pers pada awak media.

Barang bukti yang berhasil diaman petugas berupa satu buah kotak rokok Vlad mild yang di dalamnya berisikan 1 ( satu ) gulung plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu berat bruto 1.07 gram, 13 butir obat keras jenis tramadol, dua unit hand phone, satu buah tas ungu, satu buah sedotan dan uang tunai sejumlah Rp.1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).jelas aba leo sapaan akrab Kasat Narkoba.

Penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya di saksikan oleh beberapa warga setempat yang dipanggil oleh polisi.

Bahwa benar di saat penggeledahan di rumahnya petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba dan peralatan pendukung lainya.tandas Ramli.

Berdasarkan kronologis kejadian yang disampaikan Kasat Narkoba, merespon laporan informasih dari masyarakat Dsn. Wadu mbudi, Ds. Doropeti kecamatan bahwa di rumah tempat tinggal ABI, kerap di lakukan tempat transaksi narkotika dan obat keras jenis tramadol, menindak lanjutin informasih tersebut KBO Satresnarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, mengumpulkan anggota Opsnal, dan menghubungi KAPOLSEK PEKAT IPDA SOVIAN HIDAYAT S.Sos untuk back up segera menuju TKP yang di maksud.

Sesampainya di TKP, dalam waktu semalam tiem opsnal langsung memantau gerak-gerik rumah yang di curigai tersebut, ternyata betul rumah tersebut merupakan tempat transaksi narkotika jenis shabu. melihat hal tersebut tiem opsnal langsung melakukan upaya penangkapan pada pukul 06.44 wita, selanjutnya sebelum di lakukan penggeledahan terlebih dahulu tiem opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan di temukan sejumlah barang bukti sebagaimana di uraikan di atas, terang KBO Satnarkoba Polres Dompu.

Untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres Dompu NTB, tandasnya.

Terhadap pelaku bakal di Ganjar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat terlarang lainya dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana masuk bui.pungkasnya. Rdw.ddo.

Mungkin Anda Menyukai