Langsa,Warta Polri- PT Perkebunana Nusantara I menegaskan karyawan yang diperkerjakan masih dalam koridor manusiawi baik dilapangan, kantor maupun rumah manajemen PTPN-I Langsa, adanya publikasi yang mengandung unsur mengada ngada, dan tidak sesuai dengan fakta. Hal terebut disampaikan oleh Direktur melalui Kasubbag Komunikasi perusahaan PTPN-I, Saifullah SE terkait berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan terindikasi dibesar besarkan.
“Berita terebut adalah berita lama yang di besar besarkan, dan juga berita terebut adalah berita lama yang diterbitkan kembali untuk memperburuk citra perusahaan demi kepentingan pribadi yang bersangkutan.”Ungkap Saifullah SE.
Lanjut Saifulkah SE.” Bahwa pernyataan akibat menerapkan Manajemen pembisik tanpa jelas persoalan yang bersangkutan dimutasi kerumah Direktur AG adalah fitnah. Karena faktanya sebelum yang bersangkutan dimutasi sudah dikomunikasikan dan yang bersangkutan sudah menyetujui juga menyanggupi serta siap tugas tugas yang akan diberikan.”Jelasnya.
“Saudara Anas Menyatakan bahwa Direktur AG memanfaatkan karyawan untuk bersenang senang itu adalah fitnah, padahal sudah banyak dilakukan penghematan yang dilakukan oleh Direktur AG, serta penghematan di segala sektor, senigga sampai dengan bulan Juni 2021ini kondisi perusahaan semakin membaik, hal ini dapat dilihat pada masa Direktur AG.”jelasnya.
Saifullah SE memaparkan antara lain:
A. Membayar cuti tahunan dan cuti panjang karyawan PTPN-I yang selama ini belum dibayarkan .
B. Dapat meningkat kan laba perusahaan secara konsolidasi sampai dengan bulan Juni 2021 sebesar Rp 53.697.989.717.- yang pada tahun sebelumnya mengalami kerugian.
C. Direktur AG selama ini telah memberi kontribusi yang positif dan baik untuk perusahaan PTN-I.”
“Pernyataan Anas yang menyatakan siap untum bekerja dan urusan perkebunan adalah kesempatan yang baik untuk saudara Anas dimutasikan ke Pulau Tiga sehingga hasil produksi kelapa sawit bisa lebih baik, namun faktanya yang bersangkutan merasa tidak senang sehingga memberikan berita tersebut.”
“Fakta lainya Direktur AG dan keluarganya memperlakukan semua karyawan dengan baik.Tidak ada keluhan dari karyawan yang bekerja dirumah direktur AG yang diperlakukan tidak manusiawi.”
“Dan sampai dengan saat ini seluruh hak hak karyawan sudah dipenuhi oleh perusahaan tidak ada unsur mennzolimi dan diluar kewajaran, bentuk penugasan, mutasi, dan jobdesc karyawan merupakan kewenangan pimpinan PTPN-I sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada paksaan karena setiap penugasan sudah disampaikan dari awal kepada yang bersangkutan. Ujar Saifullah SE Kasubbag Komunikasi Perusahaan PTPN-I pada keterangan Persnya. Rabu(4/8/2021).
Saifullah SE menambahkan.”Bahwa Manajemen/Direktur PTPN-I mempunyai hak untuk mendapat kan fasilitas pengamanan dan pelayanan rumah selama menjabat.
Namun demikian lanjut Saifullah SE,”Masih membuka ruang dialog guna penyelesaian atas permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi melalui musyawarah lebih lanjut, namun itu sesuai dengan aturan dan Perundang undangan yang berlaku.”pungkasnya.
(Sayid Muhammad)

