Warta Polri.com.Dompu NTB.- Teka teki terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan warga Donggo Ana Kelurahan Monta Baru memblokade jalan akhirnya sukses di tangkap anggota Polres Dompu.Senin,( 02/08/2021 ).
Kerja keras anggota Polres Dompu untuk mengungkap tabir pelaku pembacokan akhirnya terjawab sudah.belum 1 kali dua puluh empat jam anggota tim puma polres Dompu sukses menangkap pelaku berinisial AD alias FAN status pelajar warga Dusun Tente Desa Dore Bara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu di rumahnya sendiri tampa perlawanan, sedangkan teman teman Genk pelaku berjumlah 4 orang di tangkap di taman rumah sakit umum Dompu yang ciri dan identitasnya belum bisa di rilis awak oleh awak media.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media sementara ini bahwa terduga pelaku utama dan ke empat teman lainya sudah di amankan ke Mapolres Dompu.
Rentetan kejadian yang menyita perhatian publik Dompu saat ini sudah di lakukan proses penyidikan oleh aparat kepolisian resor Dompu.
Atas penangkapan terhadap para pelaku pihak keluarga korban sudah merasa lega dan puas atas kinerja polisi yang senantiasa melayani,mengayomi,melindungi serta merespek terhadap kebutuhan warga masyarakatnya.
Kemudian di sisi lain masyarakat diharapkan untuk selalu bersinergi dengan aparat keamanan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan tindakan bermain hakim sendiri, comen salah satu tokoh masyarakat Dompu yang enggan di rilis identitas oleh awak media.
Kita percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian sehingga mereka bisa bekerja profesional sesuai prosudur dan norma hukum yang berlaku, karena Polisi dari rakyat kemudian melaksanakan tugas untuk rakyat serta akan kembali kepada rakyat pula.tuturnya.
Kemudian belajar dari kejadian ini masyarakat tidak boleh mengambil langkah langkah yang kurang terpuji dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum seperti yang terjadi di tengah masyarakat saat ini.
Yakin dan percaya bahwa aparat keamanan akan melaksanakan tugas sesuai prosudur hukum yang benar dan berkeadilan terhadap kasus tindak pidana penganiayanaan dan pembacokan yang mengakibatkan warga Monta Baru menjadi Korban.
Terhadap para terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan terduga pelaku akan di ganjar pasal 351 ayat 1 KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pungkasnya. Rdw. Ddo.

