Jakarta Barat (wartapolri.com)- Titik penyekatan jalan dalam kota Jakarta dan di batas kota penyangga guna menurunkan penyebaran penyakit yang disebabkan virus Covd-19. Penambahan titik urgensi penyekatan sejumlah ruas jalan untuk mengurangi mobilitas warga ke Jakarta pasca diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 yang merupakan bagian dari unsur Pemda, Polri, TNI, Sudin Perhubungan Jakarta Barat Satpol PP setempat melakukan penjagaan titik penyekatan jalan atau lockdown. lnformasi yang dihimpun media online ini, dua pekan lalu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo melakukan kunjungan ke lokasi penyekatan jalan di sekitar Pos Polantas Kalideres.

Ditempat berbeda wilayah kecamatan Taman Sari, titik penyekatan jalan-jalan kawasan Kota Tua kelurahan Pinangsia, jalan Keagungan Raya Pasar Gang Kancil dan jalan Mangga Besar Raya depan Sub.Pos polisi Mangga Besar Polsek Metro Taman Sari terlihat malam dalam kondisi lenggang.
Sejak diberlakukannya penyekatan ruas jalan pada Senin pagi (12/7/2021) pembatasan mobilitas kendaraan bermotor di bawah jembatan fly over Kereta Commuter Line Jabodetabek menuju jalan Mangga Besar Raya meliputi kelurahan Taman Sari, kelurahan Maphar, kelurahan Mangga Besar dan kelurahan Tangki ratusan kendaraan bermotor diputar balik atau belok ke jalan alternatif arah Mangga Besar 10 dan jalan Kartini.

Langkah Kapolsek Metro Taman Sari AKBP lverson Manossoh bersinergi dengan jajaran Satgas PPKM Kelurahan Mangga Besar Penanganan Covid-19 Ketua Dewanto Catur Prasetyo yang menjabat lurah dibantu Wakil Ketua Bripka Pol A.Siregar, SerkaTNl Syamsuri, Serka TNl Rudiyanto, Seksi Pencegahan (Kasi Pemerintah), Kasi Ekbang, Seksi Penanganan (Kepala Puskesmas, Kasi kesra).
Pantauan media online wartapolri.com, Kamis (15/7/2021) pukul 21 21WlB, ketentuan pemberlakuan penyekatan ruas jalan Mangga Besar Raya No.90 Taman Sari. Pihak PT.KAl Daop 1 Jakarta STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas dari pimpinan bagi penumpang saat memasuki stasiun kereta api Mangga Besar dan halte busway Besar Mangga jalan Hayam Wuruk kelurahan Maphar, memberlakukan pembatasan jumlah penumpang wajib memakai masker ganda serta memperlihatkan STRP.
Sopyan buruh harian kompeksi salah satu calon penumpang kereta KCL Jakarta-Bogor, menyatakan “Saya disuruh petugas membuat STRP ditempat kerja saat masuk stasiun kereta tetapi bos minta tolong dibuatkan surat pengantar dari ketua RT/RW untuk mudik ke rumah istri di Bogor, lantaran kerja sudah diliburkan” jelas pria kelahiran desa Lengkong RT 010/07 kabupaten Kuningan Jawa Barat.
(*Suranto Ocong)

