Muslim Kecewa Dengan Keputusan Yang tidak Bijaksana

Langsa,Warta Polri- Muslim, S.Pd,I membantah keras atas Stetmen Kakan Kemenag Langsa Drs H. Hasanuddin MH di salah satu media online yang mengatakan, “Sebelum di lakukan mutasi terlebih dahulu pembinaan secara lisan dan menyidak ke Sekolah”.

” Peryataan Kakan Kemenag Langsa itu bohong, sejauh ini kami tidak pernah di panggil untuk di beri pembinaan apa lagi di beri SP1,SP2,SP3, dan itu di akuinya bila diri nya tidak dilakukan teguran secara tertulis” ujar Mantan Kepala MAN 2  Langsa yang di copot menjadi guru MIN pada media ini,Rabu (14/7)

Sambungnya,”Secara pribadi saya bisa terima pencopotan ini karena jabatan itu adalah amanah, namun yang sampai saat ini masih jadi ganjalan di hati apa salah saya?,jika di katakan pembinaan telah di lakukan dengan cara sidak atau meninjau sekolah, selama saya mejabat kepala MAN 2 selama 16 bulan Kakan Kemenag Langsa hanya satu kali datang ke sekolah pada saat usai lebaran, selebih nya tidak pernah. Saya pernah di panggil menghadap ke kantor tapi hanya memberi larangan agar saya jangan Sapari.”ungkapnya.

“Dan saat itu Kakan Kemenag Langsa mengatakan, hari ini kamu masih saya pakai, Kemenag saya pimpinan, terlepas apapun jalannya Kemenag saya pimpinan Kemenag di bawah komando saya, apa dia Tentara memakai bahasa satu Komando, secara tidak langsung Kakan Kemenag Langsa memperlihatkan jati diri nya yang Arogan,”imbuhnya.

Menurut Muslim, andai pencopotan ini demi kelembagaan itu saya terima, tetapi jika dikatakan demi Prestasi,  pertanyaanya siapa Kepala Madrasah tunjukkan kepublik biar semua tau.

“Jika dikatakan pencopotan ini demi prestasi sekolah, pertanyaan nya mana kepala Madrasah yang sudah berprestasi tunjukkan kepublik” ujarnya .

Sambung nya,” Kemenag Langsa ini kan sebuah intansi pemerintah tentunya memiliki biokrasi, tetapi praktek nya biokrasi yang di bangun sangat miris, bayangkan ada pelantikan undang saya di kirim lewat WhatsApp jam 5,25 Wib pagi yang mengirim ke saya salah seorang staf Maknun, Birokrasi apa seperti ini, apa jam 5.25 Wib pagi itu sudah masuk jam kantor?, tanya Muslim.

“Jika kita mengacu pada Peraturan Mentri Agama No 58 tahun 2020, silakan tunjuk kan pada kami satu poin yang kami langgar dari 9 poin yang sudah di tetapkan,” tandasnya.

Lewat HP seluler media mencoba konfirmasi dengan Kakan Kemenag Langsa mengenai masalah pergantian pejabat dilingkungan Kemenag Kota Langsa ini dan beliau mengundang Kekantor nya untuk penjelasan masalah ini. (Bersambung)

(Sayid Muhammad)

Mungkin Anda Menyukai