Sebanyak 12 anak punk di wilayah Sukoharjo yang terdiri 9 laki – laki dan 3 perempuan, terjaring operasi Satpol PP Sukoharjo. Satu diantaranya dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani swab antigen yang dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo ( DKK ) Kabupaten Sukoharjo.
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarno menjelaskan, anak – anak tersebut terjaring saat pihaknya melakukan patroli di pinggir jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gudang Bulog Telukan, Grogol, Rabu ( 14/7/2021 ). “Dari hasil Swab antigen ada satu anak asal Muntilan, Magelang, positif Covid-19.

Untuk selanjutnya terhadap yang positif Covid-19, kami koordinasikan dengan DKK Sukoharjo terkait kewenangan masalah tempat isolasinya,”kata Sunarno. Dikatakan tes swab antigen dilakukan setelah pihaknya terlebih dulu berkoordinasi dengan kepala DKK Sukoharjo, Yunia Wahdiyati. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat di Kabupaten Sukoharjo.
Selain pendataan, pembinaan juga dilakukan dengan mengukur gundul rambut kepala 9 anak laki-laki tersebut. Anak – anak ini, diketahui tidak ada satupun yang membawa Kartu Identitas Diri, atau tanda pengenal lainnya. Mereka masih berusia belasan tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Ada yang dari Semarang, Magelang, Sukoharjo, dan Cilacap.
Yang dari Sukoharjo ada satu orang anak laki-laki dari Kecamatan Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas juga berhasil mengamankan 13 botol bekas air mineral ukuran 330ml yang berisi minuman beralkohol jenis Ciu yang dimasukkan dalam tas ransel salah satu anak punk. Minuman beralkohol jenis Ciu dibeli di Bekonang dengan harga total Rp150 ribu, saat dibeli ada 14 botol tapi yang satu botol sudah diminum.
Sementara ank punk yang hasil Swab Antigenya Negatif Covid-19 diminta pulang ke daerah masing-masing. Mereka diperingatkan, jika nanti kembali lagi dan terjaring razia di wilayah Sukoharjo, maka bakal diproses hukum tipiring, Sesuai peraturan daerah. Karena mereka ini dalam aktivitas selalu bergerombol, meresahkan masyarakat. Apalagi saat ini dalam kondisi PPKM Darurat, pergerakannya sulit terdeteksi dari mana saja mereka datang.
Berita : R.Tunjung Suseno

