Bekasi-Wartapolri.com|Pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi terus digencarkan. Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penyekatan di Jalan Cifest Kecamatan Cikarang Selatan,(Jum’at 09/07/2021).

Anggota Koramil 08/Lemah Abang Kodim 0509/Bks Serda Deni yang ikut terlibat dalam operasi tersebut mengatakan, pihaknya berharap masyarakat agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja, tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal. Akses Jalan Cifest Desa Ciantara itu pun disekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa. Baik identitas hingga tujuan bepergian.
Seiring dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, kemacetan panjang pun terjadi. Masyarakat antre mengikuti pemeriksaan. Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputarbalik.“Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritikal, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balikkan. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana, just stay at home.
Dalam Ops Yustisi mendapati ratusan kendaraan baik itu roda dua dan roda empat, yang tidak masuk essensial dan kritikal tidak bisa menunjukan IOMKI (Ijin Oprasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) langsung di putar balik,”terangnya.
Ia berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel.
(Parinton)

