Polsek Medan Satria Melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Bersama Unsur Tiga Pilar

KOTA BEKASI – wartapolri.com -Masa PPKM Darurat telah diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Polsek Medan Satria, bersama unsur tiga pilar juga melaksanakan operasi yustisi untuk memantau tingkat kepatuhan prokes masyarakat di tengah pandemik.

Kegiatan tersebut dimulai dengan apel pasukan. Beberapa titik menjadi sasaran petugas diantaranya Jl. Raya Sultan Agung, Jl. Raya Bulevar, Jl. Raya THB, Jl. Pangeran Jayakarta dan Tempat Hiburan Lain Di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria pada Sabtu (03/07).

“Petugas kami melakukan penindakan dan himbauan secara Persuasif dan Humanisme Thd tempat tempat hiburan yang melanggar Prokes,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota saat dikonfirmasi pada Minggu (04/07).

Operasi Yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Masyarakat dianjurkan untuk tetap di rumah sebagai upaya mengurangi angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Bekasi.

PPKM Darurat juga dilakukan di perbatasan antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta dimana petugas melakukan pemeriksaan setiap pengendara yang hendak masuk wilayah Kota Bekasi.

Namun, ada beberapa sektor yang menjadi pengecualian yaitu sektor Esensial dan Kritikal. Sektor di non esensial juga mendapat pembatasan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi. (fah)

Sumber Humas Polres kota Bekasi

Mungkin Anda Menyukai