wartapolri.com//Jambi-Sarolangun. Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana desa desa lidung pada tahun anggaran 2019 mulai menemukan titik terang, hal ini dijelaskan oleh Kasi PIDSUS Abdul Haris,bahwa dalam waktu dekat Kejari Sarolangun akan segera menetapkan tersangka.
Setelah satu tahun bergulir pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi desa lidung kecamatan Sarolangun,dimasa kepemimpinan kepala desa inisial (H) yang adanya kecurigaan dugaan penggelapan dana desa dan penyimpangan pembangunan jalan rigid beton sepanjang 840 meter dengan pagu anggaran sebesar 627 juta pada tahun 2019 yang lalu.
Kepada Media ini 24/6/2021 Abdul Haris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun menjelaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi ditemukan dugaan kerugian negara dan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka dugaan kerugian dana desa desa lidung.
Sayang nya Kasi Pidsus Abdul Haris belum mau membeberkan berapa jumlah nominal dugaan kerugian negara tersebut, Namun Haris berjanji akan menyampaikan dalam waktu dekat dalam ekspose atau saat penetapan tersangka.mj
Sementara berdasarkan informasi yang beredar Mar up kerugian negara yang disebabkan proyek pembangunan jalan rabat beton di desa lidung kecamatan Sarolangun setelah diperiksa BPK RI Jambi diduga mencapai diatas 2 ratus juta rupiah jelasnya.
[Nopri Ardi]

