Polisi Terus Laksanakan Operasi Yustisi Prokes Guna Memutus Penyebaran virus Covid-19

Jakarta Barat (wartapolri.com)- Jajaran Polsek Tambora menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) di kawasan jalan Raya  KH.Moch. Mansyur Kelurahan Krendang-Kelurahan Tanah Sereal Jakarta Barat, bagi pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang melintas, Selasa pagi (22/6/2021).

Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi di Wakili Pawas Ipda Iwan Gunawan,SH hadir bersama Ka.Satpol PP Tambora J.Situmirang didampingi unsur Tiga Pilar Tanah Sereal Binmas Aiptu M.Rois, Serka TNI Nurhasan dan Kasatgas Satpol PP Edison BB. Informasi yang diperoleh wartapolri.com, kegiatan operasi tertib mengenakan masker di tempat keramaian warga untuk menggugah kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dengan selalu memakai masker.

Satgas Tiga Pilar Covid-19 Kecamatan Tambora terdiri unsur Pemerintah Kecamatan, Polsek Tambora, TNI Koramil 02 Rayon Tambora guna kelancaran tugas penanganaan Covid-19 terlihat kegiatan petugas gabungan ini ditunjang mobil KDO Patroli Tim Pemburu Covid-19 Polsek Tambora Nopol 2243 Vll, mobil Satpol PP B 9781 PQ dan B 9588 PTB.

Mahfuddin Kasub.Admint database Satpol PP Tambora ketika ditemui, memaparkan kepada awak media “Jumlah pelanggar sebanyak 36 orang terdiri 34 terkena sanksi sosial dan 2 orang terkena sanksi denda administrasi setor ke bank DKl, untuk e-KTP kedua pelanggar suruh mengambilnya di kantor kecamatan Tambora” jelas pria pengendara motor KDO Satpol PP DKI B 3490 PGQ.

Pada kesempatan itu, Kasatgas Satpol PP menyatakan “Tujuannya agar masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah dan kita  ketahui saat ini Jakarta sedang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19” kata Edison BB.

Sebelumnya, kawasan jalan KH.Moch.Mansyur yang meliputi 7 wilayah kelurahan terdiri (Jembatan Lima, Tambora, Krendang, Tanah Seral, Duri Utara dan Duri Selatan pada Senin (7/6/2021) operasi yustisi tertib masker menjaring 25 pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang terjaring tidsk mengenakan masker 23 dikenakan sanksi menyapu sarana umum dan 2 pelanggar di kenakan sanksi administrasi alias setor denda ke bank DKl Jakarta.

(*Suranto OC).

Mungkin Anda Menyukai