Kapolsek Bekasi Timur Berikan Tanda Garis Kuning Di Pagar Warga Terpapar Covid-19 Agar Laksanakan Isolasi Mandiri

BEKASI – Wartapolri.com Meningkatnya warga yang terpapar covid-19 di kec. Bekasi Timur dan Kec. Rawa Lumbu sudah sangat mengkhawatirkan. Pihak Polsek Bekasi Timur dan 3 Pilar beserta Satgas Covid-19 kec Bekasi Timur terus berupaya dalam menekan penyebaran penularan diwilayahnya.

Peningkatan ini kebanyakan terjadi di wilayah perumahan dan mulai naik pasca hari raya idul Fitri dan liburan lebaran warga yang nekat pada saat itu padahal pemerintah sudah meniadakan mudik dan libur lebaran.

Warga-warga yang tercatat positif Covid-19 terutama yang terjadi di Perumahan (Cluster Perumahan) dalam satu lingkungan RT oleh Kapolsek Bekasi Timur Kompol Rusit Malaka, S.HI, M.H dalam mengantisipasi penyebaran semakin meluas bersama tiga pilar dan satgas Covid-19 Bekasi Timur melakukan kegiatan 3T, Testing, Tracing, dan Treatment salah satunya pemasangan tanda (garis kuning) dipintu pagar rumah warga yang terpapar Covid-19.

Diketahui dilingkungan RT 004/03 Kel. Arenjaya Jaya Kec. Bekasi Timur, pada hari Kamis tanggal 17 juni 2021 dilaporkan ada 9 Warga (5 KK) yang Positif terpapar Covid-19 dalam satu RT. Pemasangan tanda (garis kuning) dipintu pagar rumah rumah warga dilingkungan RT 004/03 Kel. Arenjaya dilakukan karena terdapat 9 orang (5 KK) yang positif Covid 19 dalam satu RT dan sebagai Tanda agar melakukan Isoman (Isolasi Mandiri).

Terlihat dalam kegiatan yang dilakukan mulai sekitar pukul 19.00 dengan menarik garis tanda kuning seperti Police Line di pagar rumah yang terpapar terlihat Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit Malaka, Lurah Arenjaya Ibu Ani Sri Kusdiani, Bhabinkamtibmas Aiptu Zaenudin, Kasi Pemtibum Herlambang, Ketua RW.003. Maryono, Ketua RT.004. Rakim dan staff Kelurahan Arenjaya.

Kapolsek Bekasi Timur AKP. Rusit Malaka dalam keterangannya mengatakan setelah kegiatan pemberian tanda tadi malam kita 3 Pilar melakukan rapat kordinasi untuk penanganan 3T selanjutnya kepada warga yang terpapar dan melakukan Isoman (Isolasi Mandiri), Jumat (18/06/2021).

Dari hasil rapat memerintahkan agar pengurus lingkungan memantau perkembangan warga yang melakukan isolasi mandiri untuk memastikan melaksanakan Prokes Covid-19.

Selanjutnya pengurus lingkungan RT 004/04 agar memasang spanduk dirumah warga yang melakukan isolasi mandiri sebagai tanda melakukan isolasi mandiri, Pengurus lingkungan agar melakukan penyemprotan desinfektan dirumah rumah warga yang melakukan isolasi mandiri dan lingkungan sekitarnya, bila tidak ada alat penyemprot desinfektan pihak Polsek Bekasi Timur akan membantu dalam hal penyemprotan desinfektan dan terakhir pengurus lingkungan harus membantu untuk menyiapkan konsumsi makanan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri.

“Ada 4 Point hasil rapat koordinasi penerapan 3 T terutama selama warga isoman pihak pengurus warga harus membantu konsumsi warganya serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dirumah yang terpapar dan sekitarnya,” kata Kapolsek AKP Rusit Malaka.

Sebelumnya dia jelaskan dengan munculnya sejumlah warga yang terpapar di RW 03 kita lakukan 3T dengan pemberian tanda garis kuning bersama 3 pilar.

“kegiatan itu bertujuang sebagai upaya penerapan 3 T bertujuan warga yang terpapar Covid-19 agar melakukan isoman,” tutupnya.(fah)

Mungkin Anda Menyukai