Kapolda Jambi, irjen pol, A, Rahcmad Wibowo,S.I.K.Dukung Penuh. Tindak tegas pelanggar prokes. Covid-19

WARTAPOLRI. COM//KOTA JAMBI-Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan/atau penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.IK mensupport penuh peningkatan operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menekan angka paparan Covid-19 khusus di Kota Jambi.

“Polda Jambi tetap mendukung Satpol PP Kota Jambi dalam upaya tegas menggelar operasi Yustisi guna mencegah penularan Covid-19,” tegas Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.IK. pada Rabu (16/6/2021).

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Jambi pada pertemuan pembahasan penanganan khusus Covid-19 di Kota Jambi bersama TNI-Polri, Pemerintah Kota Jambi dan Instansi terkait.

Turut hadir, Danrem Garuda Putih (Gapu) 042/Gapu,Brigjen TNI. M.Zulkifli, Walikota Jambi, Dr.H. Syarif Fasha dan Instansi terkait.

Dalam hal ini, pihak Polda Jambi mendukung penuh penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Strategi operasi Yustisi tolong terus besama2 dilaksanakan dan kita harus memberikan standar baku kepada gugus tugas Covid-19 tentang bagaimana standar tempat berkumpul yang sesuai dengan prokes sehingga tidak ada standar ganda yang akan menjadi polemik di masyarakat,” kata Kapolda Jambi.

Ditegaskan oleh Kapolda Jambi bahwa pihaknya akan meminta kepada personil Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI di lapangan untuk bersama-sama terus melaksanakan 3M (Mencuci tangan, Mengenakan masker dan Menjauhi kerumunan) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan.

Peran serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jambi telah terbukti berhasil dan ampuh karenanya saya meminta untuk terus dipertahankan.

“Dan kepada Kapolresta Jambi dan Dandim untuk membantu mereka terkait biaya monitoring atau uang pulsanya,” kata Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo, S.IK.

Masih dalam penegasan Kapolda Jambi bahwa berdasarkan data yang ada Provinsi Jambi masuk dalam kategori zona kuning dan berada pada sepuluh besar di 34 provinsi dalam kasus Covid-19.

Pihaknya mewaspadai serta melihat situasi di negara lain seperti India dan Malaysia yang mana ada kenaikan Covid-19 dan terus melonjak sejak Februari 2021 sedangkan Indonesia pada saat ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi penyebaran Covid-19 dimulai pada saat lebaran dan pasca lebaran kemarin kecenderungannya naik.

“Kita lihat masyarakat di Jepara, mereka berbondong-bondong mendatangi rumah sakit karena terkena gejala Covid-19 dan hal ini lah jangan sampai terjadi di Kota Jambi,” tegas Kapolda.

Jenderal mantan Dir Tipid Siber Bareskrim Polri ini juga memberikan apresiasi kepada Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas bersama dengan petugas (nakes) Puskesmas yang berhasil menyembuhkan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Untuk kondisi di Kota Jambi saat ini, terdapat 135 orang yang menjalani isolasi mandiri dan telah membuat aplikasi yang dapat dimonitor siapa saja yang terkena dan isolasi mandiri,” tutup Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo,S.IK.

[Nopri Ardi]

Mungkin Anda Menyukai